logo logo

Media Online Mengabarkan, Berimbang, Akurat dan Terpercaya

CITRA NUSA MEDIA

Holding Foundation - Jalan Jend. Ir. Soeharto Km 20

Call: +62 812-7196-1028

Call: 0

redaksi@citranusamedia.com
PENDIDIKAN 16-05-2022 11:28:05

Tahun Ajaran Baru Dimulai, Yok Cari Tahu Bagaimana Cara Daftar Program Indonesia Pintar (PIP)

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada Siswa

Image
Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2022

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan Program Pemerintah yang ditujukan untuk membantu biaya personal pendidikan Peserta Didik, PIP di atur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 20 Tahun 2021.

Ada tiga tujuan yang dicapai untuk program PIP yakni :

  1. Meningkatkan akses bagi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan pendidikan menengah niversal/rintisan wajib belajar 12 (dua belas) tahun;
  2. Mencegah Peserta Didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi; dan/atau
  3. Menarik Peserta Didik putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah atau satuan pendidikan nonformal.

Lalu siapa saja yang berhak menerima Program Indonesia Pintar (PIP) ini?

Berdasarkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2021, Penerima PIP Dikdasmen sebagai berikut:

  • PIP Dikdasmen diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun dari keluarga miskin/rentan miskin dengan prioritas sasaran:
    • Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP);
    • Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
    • Peserta Didik yang berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan;
      • Peserta Didik yang baru kembali bersekolah akibat putus sekolah (drop out);
      • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam;
      • Peserta Didik korban musibah di daerah konflik;
      • Peserta Didik berkebutuhan khusus (disabilitas);
      • Peserta Didik yang orang tua/walinya sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan; dan/atau;
      • Peserta Didik yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
  • Peserta Didik Pemegang KIP sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a merupakan Peserta Didik sesuai dengan data Peserta Didik Pemegang KIP.
  • Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b merupakan Peserta Didik berdasarkan usulan dari:
    • Dinas pendidikan provinsi;
    • Dinas pendidikan kabupaten/kota; dan/atau
    • Pemangku kepentingan

Nilai bantuan yang bisa diterima oleh peserta didik bervariasi, mulai dari Rp225.000 sampai Rp1.000.000 ditentukan dari tingkat pendidikannya.

Silahkan Cek Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) di laman berikut:

CEK PENERIMA PIP

Unduh juga Permendikbud Nomor 20 Tahun 2021 yang merupakan dasar hukum dari Program Indonesia Pintar (PIP) di bawah ini:

UNDUH PERMENDIKBUD NOMOR 20 TAHUN 2021

Baca Juga
Penulis: Fjr
Editor: Wtk

Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Citranusamedia.com, Mari bergabung di Grup Telegram "CNM MEDIA", caranya klik link ini: GABUNG SEKARANG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber : Kemdikbud