logo logo

Media Online Mengabarkan, Berimbang, Akurat dan Terpercaya

CITRA NUSA MEDIA

Holding Foundation - Jalan Jend. Ir. Soeharto Km 20 Desa Batu Raden, Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu

Call: +62 812-7196-1028

Call: +62 853-5705-3257

redaksi@citranusamedia.com
OPINI 27-05-2022 06:25:41

Rumitnya Masalah Perumahan Kavling Tidak Berizin Bagi Masyarakat

Maraknya pembangunan Perumahan Kavling yang tidak berizin menjadi Polemik bagi masyarakat yang ingin meningkatkan legalitas dari AJB menuju sertifikat

Image
Tanah Kavling (Foto: Dok. Website kabargresik.com)

Citrabandung.citranusamedia.com - Mempunyai rumah pribadi tentu menjadi suatu dambaan bagi masyarakat yang sudah menikah atau berkeluarga. Lebih dari itu memiliki Rumah tentu menjadi Aset yang penting bagi masa depan.

Rumah menjadi suatu solusi untuk menambah aset di kemudian hari karena nilai jual rumah akan terus meningkat seiring perkembangan waktu.

Tak ayal berbagai cara masyarakat berupaya untuk memiliki rumah dimulai dari menabung bahkan menyicil dengan sistem KPR kepada Bank.

Banyak Developer yang menawarkan rumah bagi masyarakat seperti yang diatas yaitu bisa kredit atau cash tergantung dari pembeli yang memutuskannya.

Masalah terus bermunculan seiring ekonomi yang sekarang ini melanda, keinginan masyarakat untuk memiliki rumah begitu rumit dan sulit terlaksana, dimulai dari harga yang sangat mahal, dan persyaratan dengan sistem kredit yang sangat rumit dibebankan kepada pembeli rumah tersebut.

Hal ini dimanfaatkan oleh developer nakal yang membuat perumahan Kavling tanpa membuat izin ke pemerintah setempat dan menjual rumah dengan harga yang sangat murah.

Developer tersebut selalu beranggapan bahwa mereka memiliki tanah dan bebas menjual kepada orang lain apapun caranya tanpa memperhatikan proses izin yang harus ditempuh.

Menjual harga yang sangat murah hanya mendapatkan legalitas berupa Akta Jual Beli (AJB) saja dan tidak mendapatkan Sertifikat Rumah serta IMB.

Masyarakat tergoda dengan harga rumah yang murah karena kondisi saat ini harga tanah dan rumah sangat mahal bahkan tidak masuk akal sama sekali.

Apakah ini menjadi solusi bagi masyarakat untuk mendapatkan rumah yang murah hanya mendapatkan legalitas AJB saja atau menjadi masalah yang akan didapatkan dikemudian hari.

Masalah yang akan terjadi dimasa depan.

Masalah tersebut adalah ketika masyarakat yang sudah membeli rumah tersebut dan ingin meningkatkan legalitas dari AJB ke Sertifikat selalu sulit dilakukan ketika diajukan ke BPN.

Hal ini dikarenakan status tanah yang selalu tidak berada dalam zona perumahan yaitu banyak yang berada di zonasi hijau, serta surat induk yang belum dipecah kepada pembeli rumah.

Izin yang belum ditempuh, dimulai dari Tata Ruang, ijin limbah, UPL UKL serta Siteplan yang tidak ditempuh oleh developer tentu menyulitkan bagi pembeli untuk meningkatkan daru AJB ke Sertifikat.

Lebar jalan dan drainase yang tidak memenuhi kriteria, serta tidak tersedia nya Fasos dan Fasum yang disediakan oleh Developer tersebut.

Berbagai cara masyarakat menempuh untuk meningkatkan legalitas tersebut tetapi tidak sedikit juga yang selalu gagal dan masyarakat lah yang jadi korban dari hal tersebut.

Sertifikat dan IMB sangat penting dalam legalitas untuk bukti kepemilikan rumah atau tanah, karena tidak banyak pula banyak yang bersengketa dalam hal kepemilikan tanah dan rumah.

Disamping bentuk kekuatan kepemilikan, sertifikat juga adalah menjadi alat untuk masyarakat ketika ingin mengajukan kredit ke Perbankan.

Masalah tersebut harus ditindaklanjuti oleh pemerintah untuk menghadapi masalah ini. Karena masyarakat tidak selalu mengetahui perihal ini dan dampak apa yang akan dirasakan ketika membeli rumah kavling tersebut.

Maraknya pembangunan Perumahan Kavling tidak berizin sudah menjamur disetiap daerah, dan hal ini akan terus berlanjut apabila hal ini terus dibiarkan terjadi.

Karena masyarakat sangat tergiur dari harga rumah yang sangat murah dibandingkan dengan rumah yang berada di Perumahan berizin dan masyarakat dapat memiliki sertifikat serta IMB.

Lalu bagaimana masyarakat yang sudah terlanjur membeli rumah tersebut bahkan sudah ada yang lebih dari 10 tahun membeli rumah tanpa legalitas sertifikat dan hanya AJB saja.

Pemerintah harus menemukan solusi secepatnya karena penyediaan rumah bagi masyarakat menjadi kewajiban bagi pemerintah tetapi tentu harus dilihat pula hal-hal yang menyangkut proses izin dll.

Menjadi buah simalakama bagi pemerintah untuk menyelesaikan hal tersebut, karena apabila diberikan sertifikat tentu hal itu menyalahkan proses izin yang telah ditetapkan oleh undang-undang.

Apabila tidak diselesaikan, hal ini pula yang membuat rakyat menjadi bimbang dan tidak memiliki rasa tenang memiliki aset tanpa legalitas yang jelas dan kuat.

Kebijakan-kebijakan dari pemerintah harus berorientasi kepada kemaslahatan bagi warganya, karena Rumah adalah salah satu kebutuhan utama juga untuk hidup berkeluarga dan mandiri.

Baca Juga
Penulis: Yogi Jati Ramanda
Editor: Yogi

Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Citranusamedia.com, Mari bergabung di Grup Telegram "CNM MEDIA", caranya klik link ini: GABUNG SEKARANG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.