logo logo

Media Online Mengabarkan, Berimbang, Akurat dan Terpercaya

CITRA NUSA MEDIA

Holding Foundation - Jalan Jend. Ir. Soeharto Km 20 Desa Batu Raden, Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu

Call: +62 812-7196-1028

Call: +62 853-5705-3257

redaksi@citranusamedia.com
KABAR POLRES 03-12-2022 03:15:04

Bobol Mess Karyawan SPBU, Dua Pelaku Diamankan Polsek Martapura Polda Sumsel

Kedua pelaku ini memasuki mess karyawan SPBU yang ada di kelurahan terukis, namun masing-masing pelaku melakukan perannya masing-masing

Image
Kapolsek Martapura, Kompol Tamimi, SH, MH didampingi Kanit Reskrim Polsek Martapura, IPDA Miming Wijaya, SH, MH (foto: Istimewa)

OKU Timur - Polsek Martapura Kabupaten OKU Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan AR (40) warga Desa Tanjung Kemala dan IW (48) Warga Desa Kotabaru Kecamatan Martapura yang terjadi di mess karyawan SPBU di jalan lintas sumatera kelurahan terukis, Kecamatan Martapura, OKU Timur.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Martapura, Kompol Tamimi, SH, MH didampingi Kanit Reskrim Polsek Martapura, IPDA Miming Wijaya, SH, MH. Kedua pelaku ditangkap personel reskrim Polsek Martapura di rumahnya masing-masing yang diperkuat juga dengan laporan polisi LP-B/ 24/ XI/ 2022/ SUMSEL/ OKUT/ SEK MPA, Tanggal, 17 November 2022.

Dari aksi yang dilakukan dua orang pelaku pada, Kamis, (17/11) sekira pukul 02.50 lalu berhasil membawa sejumlah barang berharga dimana diantaranya berupa satu unit handphone, satu buah jam tangan merk Alexander Christie dan beberapa helai pakaian korban.

“Kedua pelaku ini memasuki mess karyawan SPBU yang ada di lintas sumatera di kelurahan terukis, namun masing-masing pelaku melakukan perannya masing-masing,” jelas Kapolsek Martapura. Jum’at, (2/12/2022).

Dijelaskan Kapolsek, salah satu pelaku berperan untuk berjaga-jaga di depan mess tersebut, dan satunya masuk ke dalam mes yang memang tidak terkunci oleh korban.

“Pintu gerbang mes tersebut memang tidak dikunci jadi pelaku yang bertugas untuk mengeksekusi dengan leluasa masuk hingga ke kamar korban dan menggondol sejumlah barang berharga,” katanya lagi.

Kini kedua pelaku dan beberapa barang bukti sudah diamankan petugas, begitu juga dengan kendaraan pelaku sebagai alat kejahatan. “Dua pelaku ini akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” terangnya.

Ditambahkan Kapolsek, guna untuk menekan tindak kriminalitas yang terjadi di wilayah hukumnya, Kapolsek Martapura menghimbau kepada masyarakat untuk tak segan melaporkan jika melihat atau mengalami tindak kriminalitas ke nomor telepon yang sudah disosialisasikan.

“Kami punya nomor telepon yang bisa dihubungi langsung oleh masyarakat, dan itu stand by 24 jam,” jelasnya.

Baca Juga
Penulis: RIVA
Editor: Yovie

Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Citranusamedia.com, Mari bergabung di Grup Telegram "CNM MEDIA", caranya klik link ini: GABUNG SEKARANG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber : sumselpedia.com