Pelaku Gelapkan Uang 63 Juta, Hasil Penjualan Kerbau, Berhasil di Ringkus Polisi.
Personil Polsek Indralaya, Polres Ogan Ilir, Polda Sumsel berhasil meringkus tersangka pelaku pengelapan Uang hasil penjualan kerbau, berinisial Usma

Pelaku Gelapkan Uang 63 Juta, Hasil Penjualan Kerbau, Berhasil di Ringkus Polisi.
Indralaya, Ogan Ilir
- Personil Polsek Indralaya, Polres Ogan Ilir, Polda Sumsel berhasil meringkus tersangka pelaku pengelapan Uanghasil penjualan kerbau, berinisial Usman (51) warga Desa Tanjung Agung kecamatan indralaya kabupaten Ogan Ilir (26/01/2023).
Di lansir dari pemberitaan media republiku CNM Grup, Kapolres Ogan Ilir AKBP.Andi Baso Rahman melalui kapolsek indralaya AKP. Herman.R membenarkan atas penangkapan tersangka pelaku.
Lanjut kapolsek, Tersngka pelaku di ringkus personil unit reskrim polsek di kediamanya, ungkap kapolsek.
Penangkapan terhadap tersangka pelaku, berawak dari laporan korban bernama Ahmad atas tindak penggelapan danpenipuan.
kronologi kejadian berawal pada sabtu tanggal 15/12/2022 sekira pukul 14.00 wib, pelaku menelpon korban guna menawarkab 3 ekor kerbau milik temannya bernama sarbito pada korban (red-ahmad), lalu korban bersedia membeli kerbau tersebut dan pelaku juga menawarkan diri untuk menjualkan kerbau tersebut ke kota jambi, beber kapolsek.
"Korban (Red-Ahmad) menyetujui saran dari pelaku, 3 hari berselang waktu setelah kerbau terjual, korban menghubungi pelaku melalui via telpon seluler, sementara pelaku beralasan kerbau yang ia jualkan tersebut belum di bayar oleh pembeli, pelaku selalu mengulur waktu sampai dengan saat ini, beber kapolsek.
Atas kejadian terssbut korban (Red-Ahmad) mengalami kerugian 3 ekor kerbau bila di taksir dengan uang sebesar Rp.63.000.000-,.
Tersangka telah kita amankan di mapolsek indralaya guna lidik lebih lanjut, pasal yang kita kenakan terhadap tersangka, Pasal 372 KUHPidana, Ancaman hukumannya 4 tahun kurungan, pungkas kapolsek (Rilis)
Baca Juga
Editor: kyai
Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Citranusamedia.com, Mari bergabung di Grup Telegram "CNM MEDIA", caranya klik link ini: GABUNG SEKARANG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.