logo logo

Media Online Mengabarkan, Berimbang, Akurat dan Terpercaya

CITRA NUSA MEDIA

Holding Foundation - Jalan Jend. Ir. Soeharto Km 20 Desa Batu Raden, Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu

Call: +62 812-7196-1028

Call: +62 853-5705-3257

redaksi@citranusamedia.com
BREAKING NEWS 12-10-2022 15:31:19

Tim Pemkab Banyuasin Tinjau Lapangan Terkait Penambangan Pasir di Desa Lebung.

Rapat yang berlangsung di kantor Desa Lebung dimoderatori oleh Pujianto, S.Ip.,M.si (Kabag Tapem Pemerintah Banyuasin) guna Menindaklanjuti hasil rapa

Image
Tim Pemkab Banyuasin rapat Carikan solusi antara pengusaha galian dengan masyarakat

BANYUASIN,Republikku - Menindak lanjuti pengaduan masyarakat terkait penambangan pasir didesa Lebung, Kecamatan Rantau Bayur Puluhan tim Kabupaten tinjau langsung ke lokasi didesa setempat dengan tujuan mencarikan solusinya.

Kegiatan musyawarah bersama tersebut berlangsung di kantor desa Lebung yang dimulai pada pukul 10.00 Wib.Rabu(12/10/22).

Kegiatan dipimpin langsung oleh Hasmi, S.sos.,M.si (Asisten I Pemerintah Banyuasin) didampingi Drs. Ali Sadikin Sarbi, M.si (Kepala BPTPSP Banyuasin), Pujianto, S.Ip.,M.si (Kabag Tapem Banyuasin), Kapten Inf Hermawan, S (Daramil Pangkalan Balai), AKP Arifin MC, SH (Kapolsek Rantau Bayur), M. Sarnusi, S.sos (Sekcam Rantau Bayur), Iptu Amukminin, SH (Kanit Pidsus Sat Resrkrim Polres Banyuasin), Mulyadi, S.sos.,M.si (Kabid Penegakan Perda Sat Pol-PP Banyuasin), Fitri Yadi, SH (Kasi Rekayasa Lalulintas Dishub Banyuasin), M. Ayat (Sekertaris Desa Lebung) dan diikuti oleh para pemilik tambang pasir -+ 30 orang.

Rapat yang berlangsung di kantor Desa Lebung dimoderatori oleh Pujianto, S.Ip.,M.si (Kabag Tapem Pemerintah Banyuasin) guna Menindaklanjuti hasil rapat di Ruang Wakil Bupati pada kemarin dan surat Kapolres kepada Bupati Banyuasin tujuan menertibkan kegiatan penambangan pasir di Desa Lebung.

Pada kesempatan itu Hasmi, S.sos.,M.si (Asisten I Pemerintah Banyuasin) menuturkan pihaknya ke Desa Lebung menindaklanjuti aduhan masyarakat terkait kegiatan penambangan bapak-bapak yang melakukan penambangan pasir di Kec. Rantau Bayur.

"Tujuan kita disini untuk mencari solusi terbaik untuk langkah-langkah kita kedepannya sehingga masyarakat bisa mengali sumber daya alam dan Pemerintah mendapatkan dampak positifnya". Jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama Iptu Amukminin, SH (Kanit Pidsus Sat Resrkrim Polres Banyuasin). Menuturkan sepakat dengan yang disampaikan oleh Asisten I, kita disini untuk mencari solusi kami dari pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang mana akses jalan rusak mereka meminta untuk ditindaklanjuti karena akses jalan meraka rusak.

"Jalur Hukum adalah tindakan terkahir apabila ada win win solusi itu lebih baik dengan kesepakatan yang telah sepakati. Kami menghimbau untuk menahan diri kepada masyarakat hindari hal-hal yang menyebabkan konflik Sosial yang dapat melanggar hukum.

Sedangkan Kapten Inf Hermawan, S (Daramil Pangkalan Balai) dirinya mendukung kegiatan kita pada hari ini semoga mendapatkan solusi yang terbaik untuk para pengusaha tambang pasir dan masyarakat di Desa Lebung.

Sementara Penyampaian H. Mahnin (Direktur PT. UJ) menjelaskan tuntutan masyarakat sudah kami penuhi seperti CSR dan perbaikan jalan sudah kami sepakati. Tetapi untuk CSR bulanan kami belum sanggup akan tetapi kalau CSR hari-hari besar kami siap membantu masyarakat dan pemerintah Desa. Paparnya.

"Kalau ditutup kegiatan penambangan pasir ini maka ratusan pekerja yang akan kehilangan mata pencairan mereka yang mana akan menimbulkan konflik dimasyarakat". Imbuhnya.

H. Dencik (Penambangan Lokal setempat) menuturkan kalau menurut undang-undang kami ini salah melakukan penambangan pasir yang tidak memiliki izin yang kami sesalkan kami solusi pembuatan tidak ada mulai dari Pemerintah Desa dan untuk izin masih berproses terus menerus sampai saat ini.

Bapak. Lusi (Perwakilan Dinas Pertambangan Provinsi Sumsel) pada intinya : Sebenarnya para penambang pasir di Banyuasin sangat taat pembuatan izin dan pembayaran pajak dan ditahun 2016 pembuatan izin cukup sulit di Provinsi dan tahun 2020 kewenangan ditarik oleh pemerintah Pusat terkait perizinan penambangan.

"Untuk Perizinan sementara ini dilakukan diskresisus pada Rana Hukum akan tetapi untuk izin tetap dilakukan pembuatan,"

Mulyadi, S.sos.,M.si (Kabid Penegakan Perda Sat Pol-PP Banyuasin) pada intinya : Himbauan kami bagi penambangan pasir untuk memperbaiki jalan yang rusak bagi kami jaga Keamanan dan guyub kita di masyarakat.

Kegiatan Selesai Pukul 12.10 Wib dalam keadaan aman dan kondusif dengan kesepakatan Rapat

1.Akan dijadwalkan Kegiatan Rapat dengan mengundang para penambang pasir di tingkat Kabupaten Banyuasin paling lambat pekan depan.

2.Pihak Penambangan Pasir siap melakukan perbaikan jalan di Dua titik yang rusak berat di jalan Desa Lebung.

3.Para penambag pasir menyiapkan 4 mobil batu split dan 2 mobil dari PT. Yasa untuk perbaikan jalan yang rusak parah.

Red.

Baca Juga
Penulis: Rillis
Editor: Sandi

Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Citranusamedia.com, Mari bergabung di Grup Telegram "CNM MEDIA", caranya klik link ini: GABUNG SEKARANG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.