logo logo

Media Online Mengabarkan, Berimbang, Akurat dan Terpercaya

CITRA NUSA MEDIA

Holding Foundation - Jalan Jend. Ir. Soeharto Km 20 Desa Batu Raden, Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu

Call: +62 812-7196-1028

Call: +62 853-5705-3257

redaksi@citranusamedia.com
BREAKING NEWS 10-09-2022 01:07:00

Pemda Halmahera Timur Mengeluarkan Penetapan HET BBM

Pemerintah Daerah Halmahera Timur melalui Disperindangkop Mengeluarkann Surat Penetapan nomor 530/2022 terkait Penetapan Harga Enceran Tertinggi BBM

Image
Kapala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Halmahera Timur Ricko Debeturu

Halmahera Timur

Beleymalut.com _ Maba _ Mengantisipasi gejolak akibat Kebijakan Pemerintah Pusat menaikkan Harga BBM bersubsidi , Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur (HALTIM) melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UKM (DISPERINDAGKOP) mengeluarkan surat penetapan Harga Bahan Bakar Minyak. Jumat 09/09/2022

Kepala Disperindagkop Halmahera Timur Ricko Debeturu ditemui diruang kerjanya mengatakan telah mengeluarkan Surat dengan Nomor 530/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) bahan bakar minyak (BBM), yang dibagi menjadi Lima Zona Kecamatan

"Harga Enceran Tertinggi sudah di bagi lima kecamatan antara lain

1. Kecamatan Maba, Kota Maba

2. Kecamatan Wasile, Wasile Timur

3. Kecamatan Maba Selatan,Maba Tengah, Wasile Tengah

4. Kecamatan Wasile Utara,Maba Utara dan

5. Kecamatan Wasile Selatan. Ucapnya

Diakuinya, pasca dikeluarkannya keputusan penerapan HET tersebut, pihaknya sudah melakukan monitoring dan survei di beberapa titik penjualan BBM tingkat pengecer.

"bagi pengecer nakal yang mencoba bermain harga langsung ditindak, " Disperindagkop Halmahera Timur Bekerjasama dengan Pihak Aparat Keamanan TNI dan Polri, Kami tidak main-main, ada yang coba-coba bermain nakal berarti kami sita. Apalagi kalau ijinnya tidak ada” tegas Ricko

Kadis Disperindagkop juga meminta kepada seluruh elemen masyarakat agar bisa membantu Pemerintah dalam melakukan pengawasan terkait pendistribusian dan harga jual yang melampaui HET. "Jika masyarakat mendapatkan oknum penjual yang menaikan harga tidak sesuai surat penetapan silahkan di laporkan ke kami atau pihak aparat keamanan, untuk ditindaklanjuti". Tandasnya

Baca Juga
Penulis: Oin
Editor: Tim

Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Citranusamedia.com, Mari bergabung di Grup Telegram "CNM MEDIA", caranya klik link ini: GABUNG SEKARANG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.