Viral Video Diduga Oknum Debt Collector Tarik Paksa Motor Warga Bunga Mayang OKU Timur
Terkait beredarnya video diduga debt collector tarik paksa motor, korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres OKU Timur.
Martapura, noros.citranusamedia.com - Telah beredar sebuah video tarik paksa unit kendaraan bermotor roda dua Yamaha Gear oleh orang yang mengaku dari pihak leasing. Dalam video tersebut Johar Abdullah warga Desa Suka Baru Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten OKU Timur selaku pemilik kendaraan tersebut melawan tindakan debt collector untuk membawa kendaraan miliknya secara paksa.
"Mereka mengaku dari pihak leasing Mega Finance, tapi saat ditanya mengenai mengenai surat keterangan dari pihak leasing, mereka tidak bisa menunjukkannya,” ungkap Johar.
Menurut pengakuan Johar bahwa debt collector yang mengaku dari pihak leasing itu sudah 4 kali berturut-turut mendatangi rumahnya, hendak menagih uang angsuran motor yang sudah menunggak dan apabila tidak bisa membayar akan membawa unit kendaraan miliknya secara paksa dan yang terakhir terjadi sempat diambil rekaman video oleh salah satu saudaranya pada Senin, 16 Januari 2023.
“Mereka sudah 4 kali berturut-turut datang ke rumah dan yang terakhir kali mereka berniat membawa paksa motor ini," ujar Johar.
Johar juga menambahkan bahwa hari ini, Rabu (18/01/2023), ia dengan para saksi yang didampingi oleh LSM Bakornas mendatangi Mapolres OKU Timur untuk membuat laporan terhadap orang yang mengaku dari pihak leasing tersebut.
"Kami datang ke Mapolres ini untuk melapor, karena semenjak kejadian tersebut anak dan istri saya merasa tidak nyaman dan trauma," katanya.
Aksi perampasan kendaraan bermotor oleh debt collector masih kerap terjadi.
Praktiknya, para debt collector tidak jarang mengabaikan norma dengan melakukan tindakan paksa, tidak menunjukkan bukti dan dokumen resmi, menyerang diri pribadi, kehormatan, harkat dan martabat, hingga mengancam membunuh.
Menurut Sukirno dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bakornas yang melakukan pendampingan terhadap Johar menyampaikan bahwa kejadian tersebut merupakan suatu tindak pidana dan sangatlah tidak pantas jika terjadi di sebuah negara hukum.
"Tindakan yang dilakukan mereka tersebut merupakan suatu tindak pidana dan sangatlah tidak pantas jika terjadi di sebuah negara hukum," ujar Sukirno.
Kasat Reskrim Polres OKUT AKP Hamsal SH MH. melalui Kanit Pidum Ipda Rozi menyampaikan bahwa pelapor dan para saksi sudah di BAP dan laporan ini akan diproses lebih lanjut.
"Kami sedang memproses laporan ini dan dalam waktu dekat akan memanggil pihak leasing sebagai terlapor," ujarnya.
Baca Juga
Editor: Budi Erqa
Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Citranusamedia.com, Mari bergabung di Grup Telegram "CNM MEDIA", caranya klik link ini: GABUNG SEKARANG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.