Terungkap 45 PPS di Ogan Ilir Terdaftar di SIPOL, 7 Terverifikasi Pengurus Parpol Aktif, Pelapor: Ini Kebodohan KPU
Penyelidikan mendalam oleh Bawaslu Ogan Ilir mengungkap bahwa ada 45 anggota PPS yang ternyata juga terdaftar di SIPOL KPU.
OGAN ILIR - Publik Ogan Ilir kembali diguncang dengan temuan mencengangkan. Setelah sebelumnya terungkap adanya 6 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Ogan Ilir yang lulus seleksi meski terdaftar sebagai pengurus partai politik di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU, kini jumlah tersebut melonjak drastis.
Penyelidikan mendalam oleh Bawaslu Ogan Ilir mengungkap bahwa ada 45 anggota PPS yang ternyata juga terdaftar di SIPOL KPU.
Bawaslu Ogan Ilir, melalui Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Ogan Ilir yang dipimpin Lily Oktayanti, menemukan bahwa dari 723 PPS yang lulus seleksi, sebanyak 45 orang ternyata memiliki afiliasi dengan partai politik.
Ketua Bawaslu, Dewi Alhikma Wati, membenarkan temuan ini dan menyatakan keprihatinan mendalam atas kondisi tersebut.
"Dari 45 PPS yang namanya tercatat di SIPOL KPU, 7 di antaranya terverifikasi sebagai pengurus partai politik aktif. Sedangkan sisanya mengaku bahwa nama mereka dicatut oleh partai politik tanpa sepengetahuan mereka," ungkap Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dewi Alhikmah Wati dan dibenarkan Ketua Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Ogan Ilir, Lily Oktayanti, Senin (3/6/24).
Namun, ketika diminta untuk mengungkap siapa saja ke-45 PPS tersebut, Bawaslu Ogan Ilir enggan membukanya ke publik untuk saat ini.
"Biarlah ini akan menjadi perhatian khusus kami, kami akan buka nanti lewat konferensi pers terbuka," ujar Ketua Bawaslu Ogan Ilir.
Atas temuan yang spektakuler ini, banyak pihak berharap Bawaslu Ogan Ilir segera merekomendasikan agar KPU Ogan Ilir disidangkan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran yang terjadi.
Kelalaian KPU dalam seleksi ini sungguh tak termaafkan. Ini adalah pukulan telak terhadap kredibilitas dan profesionalisme KPU.
"Ini bukan hanya soal kelalaian saja, tetapi juga soal integritas dan netralitas proses demokrasi Pilkada di Ogan Ilir. KPU harus bertanggung jawab atas kesalahan fatal ini," tegas seorang aktivis pemilu dan pilkada di Ogan Ilir, M. Taqwa, Selasa (4/6/24).
Menurut Taqwa, ini jelas menunjukkan ada pelanggaran serius dalam proses seleksi PPS yang dilakukan oleh KPU Ogan Ilir.
KPU dianggap lalai dalam melaksanakan tugasnya, dengan beberapa pihak menuding KPU tidak bekerja dengan profesional.
Kelalaian KPU ini tidak hanya menunjukkan ketidakprofesionalan, tetapi juga membuka dugaan adanya unsur kesengajaan atau kebodohan yang luar biasa dan tidak dapat diterima dengan akal sehat.
"Kalau 1 atau 2 orang saja, bisa dikatakan lalai. Tapi kalau sampai 45 PPS yang lulus ternyata masih terdaftar di SIPOL KPU, itu namanya kebodohan alias KPU tidak bekerja benar dalam melakukan verifikasi administrasi dan dokumen peserta calon PPS," tegasnya.
"KPU juga tidak melakukan cek dan ricek dokumen persyaratan peserta, apakah terdaftar di SIPOL atau tidak. KPU tidak bekerja dengan hati-hati alias KPU sembrono atau main-main saja kerjanya," ucapnya.
Sementara itu, pelapor lainnya, Amrillah, S.Sy, MH menilai, KPU seharusnya menjalankan tugasnya dengan netralitas, integritas tinggi dan profesional, tetapi kenyataannya justru sebaliknya.
Masalah 45 anggota PPS di Ogan Ilir terdaftar di SIPOL KPU ini, menambah daftar panjang kontroversi terkait integritas dan profesionalisme KPU dalam menyelenggarakan pemilukada yang jujur, netral dan adil di Ogan Ilir.
Amrillah berharap, Bawaslu Ogan Ilir segera mengambil tindakan yang tegas untuk memastikan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi tetap terjaga.
Desakan untuk membawa kasus ini ke DKPP semakin kuat, dengan harapan dapat memberikan efek jera dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Beberapa pihak bahkan berharap KPU Ogan Ilir diberhentikan dengan tidak hormat (PAW) akibat kelalaian besar ini.
"Kepercayaan publik terhadap proses pemilu harus segera dipulihkan. Temuan spektakuler ini menjadi pengingat bahwa pengawasan ketat dan penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk menjaga demokrasi Pilkada yang sehat, netral, jujur dan adil," ucap Amrillah, Ketua LBH Harapan Rakyat Sumsel ini.
Senada, Edison Wahidin SH, MH, menilai, temuan ini jelas telah melanggar aturan netralitas penyelenggara pemilukada.
Edison mengusulkan, sebaiknya Bawaslu Ogan Ilir segera mendirikan posko pengaduan untuk menangani masalah ini.
Berikut 5 dari 45 PPS yang namanya tercatat di SIPOL KPU:
1. MELLY
Lulus PPS Desa Sungai Keli, Kecamatan Pemulutan Selatan.
Terdaftar di SIPOL sebagai pengurus Parpol Gerindra.
2. ANDRI BATISTA
Lulus PPS Desa Seritanjung, Kecamatan Tanjung Batu.
Terdaftar di SIPOL sebagai pengurus Parpol PDI Perjuangan.
3. EDIYONO
Lulus PPS Desa Penyandingan, Kecamatan Indralaya.
Terdaftar di SIPOL sebagai pengurus Parpol PDI Perjuangan.
4. HIKMA HAYATI
Lulus PPS Desa Seritanjung, Kecamatan Indralaya.
Terdaftar di SIPOL sebagai pengurus Parpol PAN.
5. DINI NATASARI
Lulus PPS Desa Indralaya Indah, Kecamatan Indralaya.
Terdaftar di SIPOL sebagai pengurus Parpol PBB.
Berikut 3 nama PPS yang terdaftar di SIPOL sekarang dihilangkan dari SIPOL KPU:
1. EDIYONO
PPS Desa Penyandingan, Kecamatan Indralaya
TERDAFTAR DI SIPOL DARI PDIP
2. DINI NATASARI
PPS Kelurahan Indralaya Indah, Kecamatan Indralaya
TERDAFTAR DI SIPOL DARI PBB
3. ANDRI BATISTA
PPS Desa Seritanjung, Kecamatan Tanjung Batu
TERDAFTAR DI SIPOL DARI PDIP
Ketiga nama Ediyono, Dini Natasari dan Andri Batista sudah dihilangkan di SIPOL, sebelumnya masih ada, sekarang sudah tidak tercatat lagi di SIPOL KPU.
Baca Juga
Editor: SPH
Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Citranusamedia.com, Mari bergabung di Grup Telegram "CNM MEDIA", caranya klik link ini: GABUNG SEKARANG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.