Alex Noerdin dituntut 20 tahun penjara atas keterlibatan dua kasus dugaan korupsi yaitu pembelian gas bumi dan pembangunan Masjid Sriwijaya
PALEMBANG, MARIMBA EXPOSE - Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) dua periode Alex Noerdin dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas keterlibatan dua kasus dugaan korupsi yaitu pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan serta pembangunan Masjid Sriwijaya.
Sidang tuntutan itu berlangsung sejak pukul 16.30 WIB berakhir sampai pukul 21.30 WIB di pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (25/5/2022).
JPU membacakan tuntutan Alex sebanyak 1.200 halaman secara bergantian.
Dalam dakwaan itu, Jaksa menilai bahwa perbuatan Alex telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi di dua kasus berbeda.
Untuk kasus pembelian gas bumi, Alex dinilai telah menimbulkan kerugian negara sebesar 30.194.452.79 USD.
Sementara, untuk pembangunan Masjid Sriwijaya Alex diduga menerima suap dalam proses pembangunan sebesar Rp 4,8 miliar.
"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alex Noerdin selama 20 tahun penjara," kata JPU Kejati Sumsel Aswar Hamid saat membacakan tuntutan.
Selain hukuman penjara maksimal, Alex pun dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar.
Apabila denda itu tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan badan selama enam bulan.
Kemudian, Alex juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti untuk kasus PDPDE sebesar 3,90 juta USD dan membayar uang pengganti Rp 4,8 miliar untuk kasus Masjid Sriwijaya.
"Harta benda terdakwa akan disita, namun jika tidak cukup maka akan diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar JPU.
Dalam kasus ini, Alex dikenakan pasal berlapis oleh JPU, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Serta subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga
Editor: BST
Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Citranusamedia.com, Mari bergabung di Grup Telegram "CNM MEDIA", caranya klik link ini: GABUNG SEKARANG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.