logo logo

Media Online Mengabarkan, Berimbang, Akurat dan Terpercaya

CITRA NUSA MEDIA

Holding Foundation - Jalan Jend. Ir. Soeharto Km 20

Call: +62 812-7196-1028

Call: 0

redaksi@citranusamedia.com
BERITA 30-11-2022 09:41:29

Temuan BPK RI, Kejari OKU Selatan Terima Pengembalian Pemborosan Transportasi Anggota DPRD

Pemborosan tunjangan transportasi Anggota DPRD OKU Selatan bulan Oktober hingga Desember tahun 2021 itu berdasarkan hasil temuan BPK RI

Image
Foto:Kasi Datun Kejaksaan Negeri OKU Selatan Yang Didampingi Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri OKU Selatan terima pengembalian pemborosan tunjangan transportasi Anggota DPRD OKU Selatan

OKU Selatan Sumsel--Tim penyidik Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri OKU Selatan berhasil melakukan pemulihan keuangan negara atas pemborosan tunjangan transportasi DPRD OKU Selatan'>Anggota DPRD OKU Selatan tahun 2021. Rabu (30/11/2022)

Pemborosan tunjangan transportasi DPRD OKU Selatan'>Anggota DPRD OKU Selatan bulan Oktober hingga Desember tahun 2021 itu berdasarkan hasil temuan BPK RI perwakilan Sumatera Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Dr Adi Purnama.,SH.,MH., melalui kasi Intel Kejari OKU Selatan Aci Jaya Saputra.,SH yang didampingi Kasi Datun Hasan Ashari.,SH.,MH, dalam keterangan persnya mengatakan pihaknya hari ini menerima pengembalian Pemborosan tunjangan transportasi DPRD OKU Selatan'>Anggota DPRD OKU Selatan.

"Pengembalian pemborosan tunjangan transportasi DPRD OKU Selatan'>Anggota DPRD OKU Selatan pada bulan Oktober hingga Desember tahun 2021 ini, merupakan temuan BPK RI Perwakilan Sumsel yang tidak berdasarkan standar harga setempat", jelasnya, Rabu (30/11/2022).

Dikatakan Kasi Intel, adapun besaran temuan BPK RI tersebut yakni sebesar Rp 166.500.00,- (Seratus Enam Puluh Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

"Uang tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris DPRD OKU Selatan dan diterima oleh Kasi Datun, untuk kita kembalikan ke kas daerah", tegasnya

Terpisah Kepal Kejaksaan (Kajari) OKU Selatan Dr Adi Purnama.,SH.,MH, mengapresiasi Sekretaris DPRD dan DPRD OKU Selatan'>Anggota DPRD OKU Selatan atas kesadarannya untuk mengembalikan pemborosan tunjangan transportasi tersebut.

"Kami mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih atas pengembalian pemborosan tunjangan transportasi 40 anggota DPRD OKU Selatan",ucap Kajari

Dikatakan Kajar, dengan telah dikembalikannya uang tersebut, maka secara tidak langsung DPRD OKU Selatan'>Anggota DPRD OKU Selatan telah turut serta membantu menyelamatkan keuangan daerah atau pemulihan keuangan negara.

Sebab, bagi Kajari OKU Selatan, dalam konteks penegakan hukum, dirinya sebagai pejabat baru memiliki program (merujuk amanah Kejagung) dalam hal proses penyelidikan maupun penyidikan mengutamakan penyelamatan uang negara daripada mempidanakan.

Kaitannya dengan pemerintah daerah, sebagaimana hal itu diatur UU Perdata dan TUN, Kejaksaan adalah bagian tidak terpisahkan dari pemerintah.

"Artiannya, Kejaksaan dimungkinkan memberi pertimbangan hukum sekaligus menjadi penasehat hukum bagi pemerintah," ujar Kajari.

Berangkat dari hal itu, tutur Kajari, guna menekan adanya peristiwa pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah, melalui instrumen Datun, maka pihaknya siap membantu ataupun memberi pendampingan hukum.

"Inti utamanya, prioritas kita pembinaan secara profesional," tegasnya.

Lebih lanjut Kajari menggarisbawahi, sepanjang pihak terkait berkenan mengembalikan kerugian negara, maka Kejari akan lebih bersikap humanis.

"Tapi jika tidak, secara tegas saya katakan akan kita tindak tegas dan tuntas," pungkas mantan penyidik KPK RI tersebut.

Baca Juga
Penulis: Ayik
Editor: Hendriana

Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Citranusamedia.com, Mari bergabung di Grup Telegram "CNM MEDIA", caranya klik link ini: GABUNG SEKARANG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.