logo logo

Media Online Mengabarkan, Berimbang, Akurat dan Terpercaya

CITRA NUSA MEDIA

Holding Foundation - Jalan Jend. Ir. Soeharto Km 20 Desa Batu Raden, Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu

Call: +62 812-7196-1028

Call: +62 853-5705-3257

redaksi@citranusamedia.com
BERITA 02-03-2023 05:32:07

Team Trabazz Polsek Gunung Megang Aman kan Pelaku Pencuri Buah Sawit Di PTPN IIV

Tersangka dan barang bukti saat ini telah dibawa ke Polsek Gununng Megang untuk proses lebih lanjut.

Image
Tersangka dan barang bukti saat ini telah dibawa ke Polsek Gununng Megang untuk proses lebih lanjut.

Sumateraterkini.id // Muara Enim - Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim Polda Sumsel telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan pencurian buah sawit dilahan perusahaan.

Pelaku berinisial I (30) dilaporkan oleh salah satu karyawan PTPN VII Suli Afdeling I Blok 401 Desa Panang Jaya Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim,Kamis (28/02/23). atas dugaan pencurian buah sawit dikawasan kebun perusahaan, Kamis (28/02/2023.

“Saksi yang merupakan karyawan perusahaan melaporkan telah melihat pelaku melakukan pencurian buah sawit di lahan perusahaan,” terang Kapolres AKBP Andi Supriadi, SH,SIK, MH melalui Kapolsek Gunung Megang AKP M. Firmansyah,SH

Setelah dilakukan penyelidikan, unit Reskrim Polsek Gunung Megang kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian

berdasarkan laporan dari pihak security PTPN VII Suli.

Akibat perbuatan pelaku tersebut, pihak PTPN VII Suli ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp.2.582.000 (dua juta lima ratus delapan puluh dua ribu rupiah)

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil carry grand max warna silver nopol BG 8358 DT, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R warna silver Nopol BG 5462 DW, 1 ( satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa nopol, 30 tandan buah sawit, egrek 1 alat panjang 3 meter sarung warna merah, Tombak panjang 2 meter, Golok 1 gagang warna biru, dan Golok 1 gagang warna hitam.

Tersangka dan barang bukti saat ini telah dibawa ke Polsek Gununng Megang untuk proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP.

Baca Juga
Penulis: Hairinsyah
Editor: Hairinsyah

Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Citranusamedia.com, Mari bergabung di Grup Telegram "CNM MEDIA", caranya klik link ini: GABUNG SEKARANG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.