logo logo

Media Online Mengabarkan, Berimbang, Akurat dan Terpercaya

CITRA NUSA MEDIA

Holding Foundation - Jalan Jend. Ir. Soeharto Km 20 Desa Batu Raden, Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu

Call: +62 812-7196-1028

Call: +62 853-5705-3257

redaksi@citranusamedia.com
BERITA 27-07-2022 00:53:51

Satreskrim Polres Rejang Lebong Tangkap Komplotan Ganjal ATM Lintas Provinsi

Di wilayah Rejang Lebong sendiri, pelaku sudah beraksi 2 kali. Pertama tanggal 5 Juli di ATM BRI SPBU di Air Putih dan kedua tanggal 24 Juli

Image
Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan, S.IK didampingi Kasat Reskrim saat press release kasus pembobolan ATM

Rejang Lebong – Tim 45 Satreskrim Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu berhasil mengungkap komplotan spesialis ganjal ATM lintas provinsi. Dalam kasus ini polisi berhasil menangkap 3 orang tersangka yakni RN (53) warga Bandar Lampung, AW (31) warga Provinsi Banten dan EJ (48) warga Provinsi Lampung.

Dan yang mengejutkan ternyata dalam melancarkan aksinya para pelaku hanya bermodalkan tusuk gigi, kartu ATM bekas.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan SIK melalui Kasat Reskrim AKP Sampson S Hutapea SIK dalam press release yang berlangsung Selasa (26/07/2022) sore mengungkapkan dalam aksinya para pelaku mempunyai peran masing-masing.

AW dan RN tugasnya berpura-pura sebagai nasabah yang mau melakukan transaksi di ATM. Sementara satu lagi yakni EJ berperan sebagai supir.

Modus operandinya, salah satu pelaku masuk ke salah satu ATM yang sudah menjadi target, berpura-pura hendak mengambil uang. Saat di depan mesin ATM, pelaku mengganjal lubang kartu di mesin ATM dengan tusuk gigi. Kemudian dipatahkan dan patahan yang ada di dalam luban ditekan sedikit dengan sebuah alat sejenis gergaji kecil. Setelah itu pelaku keluar dari ruang ATM dan menunggu datangnya calon korban.

Ketika ada korban datang dan kesulitan memasukkan kartu ATM, pelaku kedua masuk dan berpura-pura ingin membantu korban yang kesulitan. Saat kartu ATM diserahkan ke pelaku, dengan cepat pelaku menukar kartu ATM milik korban dengan kartu ATM bekas yang sudah disiapkan sebelumnya.

Karena masih tidak bisa, lantas masuk juga pelaku pertama yang sebelumnya mengganjal lubang ATM. Dengan modus yang sama berpura-pura hendak membantu korban. Lalu dengan berbagai cara yang dilakukan pelaku kartu akhirnya bisa dimasukkan. Lalu pelaku meminta korban untuk memasukkan PIN. Saat itulah pelaku melihat PIN ATM korban. Karena kartu sudah ditukar, otomatis kartu tidak bisa digunakan dan hal ini tidak disadari oleh korban.

Saat korban masih kebingungan, pelaku beranjak pergi sembari membawa kartu ATM milik korban dan sudah mendapatkan PIN-nya. Pelaku bergerak ke ATM lain dan langsung menggunakan ATM milik korban yang diam-diam sudah ditukar sebelumnya, lalu menguras isinya.

“Jadi sebelum beraksi para pelaku ini mengamati dulu jenis kartu ATM milik korban. Kartu yang akan mereka tukar dipilih yang jenisnya sama dengan milik korban. Para pelaku ini memiliki berbagai jenis kartu ATM bekas yang menurut pengakuan tersangka dibeli di Pasar Senen Jakarta,” ungkap Kasat.

Di wilayah Rejang Lebong sendiri, pelaku sudah beraksi 2 kali. Pertama tanggal 5 Juli di ATM BRI SPBU depan batalyon di Air Putih dan kedua tanggal 24 Juli saat keduanya berhasil tertangkap tangan.

“Pada tanggal 5 Juli pelaku berhasil mengambil uang cash Rp 9 juta dari ATM milik korban. Sedangkan tanggal 24 Juli belum sempat karena lebih dulu tertangkap tangan,” imbuhnya.

Proses tertangkapnya pelaku pada tanggal 24 Juli bermula saat korban (yang juga mengalami ATM-nya terganjal) teringat peristiwa yang dialaminya itu sama persis dengan yang dialami saudaranya yang menjadi korban pada tanggal 5 Juli sebelumnya.

Korban seketika menghubungi saudaranya itu dan mereka lantas mencari pelaku di ATM terdekat. Ternyata dugaan korban benar, dua orang pelaku ditemukan di salah satu ATM. Tak menunggu lama, korban langsung menghubungi petugas hingga keduanya berhasil tertangkap tangan. Sedangkan satu tersangka lagi yang bertugas sebagai supir, ditangkap di jalan lintas Curup – Lubuklinggau saat hendak melarikan diri. Mobil pelaku berhasil dicegat di depan Polsek PUT.

“Para tersangka dijerat pasal 46 ayat 1, 2 junto asal 30 UU ITE yakni mengakses sistem elektronik tanpa izin dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara dan juga dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4,” pungkas Kasat.

Baca Juga
Penulis: MI
Editor: Irvzad

Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Citranusamedia.com, Mari bergabung di Grup Telegram "CNM MEDIA", caranya klik link ini: GABUNG SEKARANG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.