Satreskrim Polres Banyuasin Polda Sumsel, Berhasil Ungakap Kasus Pencurian
Aprisiasi Satreskrim Polres Banyuasin Polda Sumsel, Berhasil Ungakap Kasus Pencuriankejadian di Jalan Bukit Indah No.66 Kelurahan Pangkalan Balai
BANYUASIN,- Berdasarkan Laporan Polisi, Nomor :
LP/B/213/XII/2022/SPKT/POLRES BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 01 Desember 2022. Kamis1 Desember 2022 pukul 10:00 Wib kejadian di Jalan Bukit Indah No.66 Kelurahan Pangkalan Balai Kecamatan. Banyuasin III Kabupaten. Banyuasin Korban pencurian Dini Erisa lahir 24 Februari 2006 Pelajar, Alamat Dusun I Rantau Harapan Kel/Desa.Rantau Harapan Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyusin Indah Yonita pelapor Lahir Limbungan, 22 Januari 1997, Mahasiswa ber Alamat Dusun I Rantau Harapan Kel/Desa.Rantau Harapan Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyusin
Tersangka Hardi Bin Mahakip Lahir Lubuk Karet, 07 September 1979 pekerjaan Petani/Pekebun ber Alamat Jl. Manggus Rt.32 Rw.13 Kel. Pangkalan Balai Kec. Banyuasin Kabupaten Banyuasin
"Pada kamis tanggal 01 Desember 2022 pukul 07.00 Wib pelaku HARDI bersama dengan pelaku ALDO ( DPO ) pergi bersama- sama dari desa lubuk karet menuju ke jalan bukit indah no 66 pangkalan balai Kecamatan Banyuasin III pelaku mengaku menuju trmpat tersebut dengan tujuan untuk menagih uang sejumlah Rp.50.000,- kepada seorang yang biasa ia panggil PAKDE, sesampainya dirumah Pakde pelaku HARDI mengetuk rumahnya dan yang keluar saat itu ialah istri Pakde kemudian pelaku HARDI menagih uang kepada istri Pakde, namun saat itu istri pakde mengatakan bahwa ia belum memiliki uang, di dekat rumah pakde tersebut ada rumah korban yang telah dilewati para pelaku, rumah tersebut digembok dari luar yang menandakan rumah tersebut kosong. Pelaku Hardi pun berinisiatif untuk mencongkel rumah tersebut,"ungkap Kasatreskrim AKP Hary Dinar S.Ik, SH, MH
Lanjut Kasatreskrim, "Lalu pelaku masuk ke dalam rumah. Pelaku Hardi masuk ke dalam rumah lewat jendela samping rumah sedangkan Pelaku ALDO menunggu diluar untuk memantau situasi. Setelah berhasil para pelaku pergi meninggalkan rumah korban dengan membawa1 (satu) buah handphone merk OPPO A53 warna biru muda IMEI1 : 864326052563438 IMEI2 : 864326052563420.
Barang bukti, 1 (satu) buah handphone merk OPPO A53 warna biru muda IMEI1 : 864326052563438 IMEI2 : 864326052563420
Jelas Kasatreskrim, "Tersangka HARDI dan ALDO (dpo) melakukan pencurian dengan cara Tersangka HARDI mencongkel jendela samping rumah korban dengan menggunakan 1 (satu) buah pahat, kemudian memasuki rumah korban yang sedang dalam keadaan kosong, lalu mencari barang berharga di dalam rumah korban dan berhasil mengambil 1 (satu) buah handphone merk OPPO A53 warna biru muda IMEI1 : 864326052563438 IMEI2 : 864326052563420 yang berada di lemari didalam kamar korban, sedangkan ALDO (dpo) berperan mengawasi keadaan dari luar rumah korban,"kata Kasatres.
Kronologi penangkapan, Pada Kamis, tanggal 08 Desember 2022 TIM OPSNAL SAT RESKRIM POLRES BANYUASIN mendapat informasi keberadaan pelaku curat a.n. HARDI, selanjutnya KASAT RESKRIM POLRES BANYUASIN AKP HARY DINAR, S.I.K., S.H., M.H. memerintahkan TIM OPSNAL SAT RESKRIM POLRES BANYUASIN untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, kemudian sekira pukul 14.40 Wib TIM OPSNAL SAT RESKRIM POLRES BANYUASIN yang di back up oleh ANGGOTA POLSEK BETUNG berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku HARDI di Jalan Pulau Rajak Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin tanpa adanya perlawanan, dari penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk OPPO A53 warna biru muda, sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) buah pahat telah dibuang pelaku di hutan dekat TKP, selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan berupa, 1 (satu) buah handphone merk OPPO A53 warna biru muda IMEI1 : 864326052563438 IMEI2 : 864326052563420.Satreskrim Polres Banyuasin Polda Sumsel, Berhasil Ungakap Kasus Pencurian
BANYUASIN,- Berdasarkan Laporan Polisi, Nomor :
LP/B/213/XII/2022/SPKT/POLRES BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 01 Desember 2022.
Kamis 1 Desember 2022 pukul 10:00 Wib kejadian di Jalan Bukit Indah No.66 Kelurahan Pangkalan Balai Kecamatan. Banyuasin III Kabupaten. Banyuasin
Korban pencurian Dini Erisa lahir
24 Februari 2006 Pelajar,
Alamat Dusun I Rantau Harapan Kel/Desa.Rantau Harapan Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyusin
Indah Yonita pelapor
Lahir Limbungan, 22 Januari 1997, Mahasiswa ber
Alamat Dusun I Rantau Harapan Kel/Desa.Rantau Harapan Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyusin
Tersangka Hardi Bin Mahakip
Lahir Lubuk Karet, 07 September 1979 pekerjaan Petani/Pekebun ber
Alamat Jl. Manggus Rt.32 Rw.13 Kel. Pangkalan Balai Kec. Banyuasin Kabupaten Banyuasin
Pada kamis tanggal 01 desember 2022 pukul 07.00 Wib pelaku HARDI bersama dengan pelaku ALDO ( DPO ) pergi bersama- sama dari desa lubuk karet menuju ke jalan bukit indah no 66 pangkalan balai Kecamatan Banyuasin III pelaku mengaku menuju trmpat tersebut dengan tujuan untuk menagih uang sejumlah Rp.50.000,- kepada seorang yang biasa ia panggil PAKDE, sesampainya dirumah Pakde pelaku HARDI mengetuk rumahnya dan yang keluar saat itu ialah istri Pakde kemudian pelaku HARDI menagih uang kepada istri Pakde, namun saat itu istri pakde mengatakan bahwa ia belum memiliki uang, di dekat rumah pakde tersebut ada rumah korban yang telah dilewati para pelaku, rumah tersebut digembok dari luar yang menandakan rumah tersebut kosong. Pelaku Hardi pun berinisiatif untuk mencongkel rumah tersebut,"ungkap Kasatreskrim AKP Hary Dinar S.Ik, SH, MH
Lanjut Kasatreskrim,
"Lalu pelaku masuk ke dalam rumah. Pelaku Hardi masuk ke dalam rumah lewat jendela samping rumah sedangkan Pelaku ALDO menunggu diluar untuk memantau situasi. Setelah berhasil para pelaku pergi meninggalkan rumah korban dengan membawa 1 (satu) buah handphone merk OPPO A53 warna biru muda IMEI1 : 864326052563438 IMEI2 : 864326052563420.
Barang bukti, 1 (satu) buah handphone merk OPPO A53 warna biru muda IMEI1 : 864326052563438 IMEI2 : 864326052563420
Jelas Kasatreskrim,
"Tersangka HARDI dan ALDO (dpo) melakukan pencurian dengan cara Tersangka HARDI mencongkel jendela samping rumah korban dengan menggunakan 1 (satu) buah pahat, kemudian memasuki rumah korban yang sedang dalam keadaan kosong, lalu mencari barang berharga di dalam rumah korban dan berhasil mengambil 1 (satu) buah handphone merk OPPO A53 warna biru muda IMEI1 : 864326052563438 IMEI2 : 864326052563420 yang berada di lemari didalam kamar korban, sedangkan ALDO (dpo) berperan mengawasi keadaan dari luar rumah korban,"kata Kasatres.
Kronologi penangkapan,
"Pada Kamis, tanggal 08 Desember 2022 TIM OPSNAL SAT RESKRIM POLRES BANYUASIN mendapat informasi keberadaan pelaku curat a.n. HARDI, selanjutnya KASAT RESKRIM POLRES BANYUASIN AKP HARY DINAR, S.I.K., S.H., M.H. memerintahkan TIM OPSNAL SAT RESKRIM POLRES BANYUASIN untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, kemudian sekira pukul 14.40 Wib TIM OPSNAL SAT RESKRIM POLRES BANYUASIN yang di back up oleh ANGGOTA POLSEK BETUNG berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku HARDI di Jalan Pulau Rajak Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin tanpa adanya perlawanan, dari penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk OPPO A53 warna biru muda, sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) buah pahat telah dibuang pelaku di hutan dekat TKP, selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"ujarnya
Barang bukti yang diamankan berupa,
1 (satu) buah handphone merk OPPO A53 warna biru muda IMEI1 : 864326052563438 IMEI2 : 864326052563420.
Baca Juga
Editor: Naxir
Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Citranusamedia.com, Mari bergabung di Grup Telegram "CNM MEDIA", caranya klik link ini: GABUNG SEKARANG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.