logo logo

Media Online Mengabarkan, Berimbang, Akurat dan Terpercaya

CITRA NUSA MEDIA

Holding Foundation - Jalan Jend. Ir. Soeharto Km 20 Desa Batu Raden, Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu

Call: +62 812-7196-1028

Call: +62 853-5705-3257

redaksi@citranusamedia.com
BERITA 30-11-2022 05:41:58

Satreskrim polres Banyuasin, Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM

Satreskrim polres Banyuasin, Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak(BBM) 29 November 2022

Image
Satreskrim polres Banyuasin, Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM BANYUASIN,- Terkait dengan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak(BBM), Diawali dari laporan masyarakat di Tempat Kejadian Perkara(TKP), Sering dijadikan tempat untuk melakukan pemindahan BBM jenis solar dari teknisi mobil pribadi

BANYUASIN,-Terkait dengan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak(BBM), Diawali dari laporan masyarakat di Tempat Kejadian Perkara(TKP), Sering dijadikan tempat untuk melakukan pemindahan BBM jenis solar dari teknisi mobil pribadi ke dalam dirigen yang mana BBM jenis solar tersebut didapat dari SPBU Melalui sistem operandi dari SPBU ke SPBU kemudian dengan cara pengisian BBM berulang-ulang.

Kapolres Banyuasin memerintahkan,

Kasat Reskrim polres Banyuasin berserta tim melakukan penyelidikan dan akhirnya mengungkap tidak umum tersebut saat ini telah diamankan pelaku atas nama James liandi bin Jon Kenedi lahir 12 Januari 1986.

"Perbuatan James Tiadi melanggar pasal 55 undang-undang republik Indonesia nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam pasal 40 ayat 9 undang-undang Republik Indonesia nomor 12 Tahun 2012. Hukuman paling lama kurungan 6 Tahun denda 60 milyar

"Terkait dengan illegal driling kita berharap kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa mematuhi aturan hukum dan juga tidak melaksanakan perbuatan Penyalahgunaan BBM, Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang merupakan pelanggaran pidana berkaitan dengan BBM,"ungkap Kapolres Banyuasin AKBP Iman Syafeii S.Ik, S.Mi

"Jemes liandi bin Jon kendi

Pelaku ini memanfaatkan dan melakukan pengisian BBM maksimal 51 liter per hari di SPBU, Sehingga 5

Mekanisme dari pengisian ini kita jelaskan juga dari mobil. Jadi di dalam mobil itu terdapat beberapa jerigen kosong. Dari 80 drigen ini ada sebagian 5 yang sudah terisi nah dari dari lubang pengisian yang ada di mobil itu tidak digunakan untuk pengisian ke tangki mobil akan tetapi tersambung ke selang lain yang tersambung juga ke mesin jadi mesin penyedot untuk mempercepat proses pemindahan BBM yang diisikan ke dalam mobil dari mesin penyedot barulah lagi melakukan pengisian drigen yang ada di dalam mobil yang telah disiapkan sebelumnya adapun pasal yang dilanggar pasal 55 undang-undang republik Indonesia nomor 22 Tahun 2001 tentang migas sebagaimana diubah pasal 40 angka 9 nomor 11 tahun 2020, Hukumannya paling lama 6 tahun dan denda 60 Milyar,"ujarnya

"Keterangan pelaku untuk saat ini berdasarkan keterangan dari pelaku itu BBM dibawa ke desa-desa dipasarkan dengan harga Rp 9.000 per liter. Dari harga beli Rp 6800. Pelaku sudah beroperasi selama 5 bulan,"ungkap kasat Reskrim

Polres Banyuasin senantiasa memberikan himbauan kepada masyarakat danSPBU-SPBU yang ada di wilayah wilayah hukum Polres Banyuasin agar tidak melakukan pengecoran atau pengisian dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak(BBM) yang ada di pom bensin karena dari kegiatan-kegiatan tersebut tentunya akan merugikan diri sendiri.

Baca Juga
Penulis: Silvia
Editor: Naxir

Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Citranusamedia.com, Mari bergabung di Grup Telegram "CNM MEDIA", caranya klik link ini: GABUNG SEKARANG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.