logo logo

Media Online Mengabarkan, Berimbang, Akurat dan Terpercaya

CITRA NUSA MEDIA

Holding Foundation - Jalan Jend. Ir. Soeharto Km 20 Desa Batu Raden, Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu

Call: +62 812-7196-1028

Call: +62 853-5705-3257

redaksi@citranusamedia.com
BERITA 10-10-2022 10:44:01

Satnarkoba Ringkus Seorang Petani Kopi di OKU Selatan

penangkapan terhadap bandar yang juga pengendara narkoba jenis sabu-sabu ini berawal dari informasi masyarakat.

Image
Foto: Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha Tunjukkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu

OKU Selatan Sumsel--Aparat Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Provinsi Sumsel, mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan meringkus satu orang tersangka berikut barang bukti sabu-sabu seberat 75,59 gram.

"Anggota satres Narkoba Polres OKU Selatan pada Kamis 06 Oktober 2022 sekitar pukul 17:20 WIB, berhasil meringkus OK (33) warga desa Tentang, Kecamatan Kisam Tinggi, kabupaten OKU Selatan", jelas Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha.,SH., SIK.,MH, dalam keterangan persnya yang didampingi, Wakapolres Kompol Iwan Wahyudi.,SH, Kasat Narkoba AKP Arfanol Amri.,SH, dan PJU Polres OKU Selatan. Senin (10/10/2022).

Lebih lanjut Kapolres mengatakan penangkapan terhadap bandar yang juga pengendara narkoba jenis sabu-sabu ini berawal dari informasi masyarakat.

"Tersangka ini sudah cukup meresahkan warga sekitar yang sering melakukan transaksi di wilayah tersebut. Selain itu pada tahun 2020 tersangka juga pernah menjalani hukuman dengan kasus serupa", terang Kapolres

Kapolres mengatakan, dalam perkara ini polisi berhasil menyita barang bukti sabu-sabu dengan rincian satu plastik bening besar berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 75,59 gram dan dua plastik klip bening kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,85 gram.

Selain itu Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, diantaranya dua unit handphone, satu unit timbangan digital, satu unit gelas warna putih, satu buah dompet dan satu buah pipet yang ujungnya sudah di runcing (skop).

"Dari hasil transaksi yang biasa dilakukannya, tersangka bisa meraup keuntungan puluhan juta rupiah", tegas Kapolres

Dikatakan Kapolres, tersangka diancam dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pidana dengan ancaman 20 tahun penjara", Kata Kapolres

Kapolres juga mengatakan, jajaran Polres OKU Selatan akan terus mengusut jaringan peredaran narkoba di Kabupaten OKU Selatan.

"Kami minta masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika mengetahui ada pelaku pengedar narkoba. Kami juga menghimbau masyarakat untuk tidak menggunakan narkoba, karena bisa merusak diri sendiri dan orang lain", pungkasnya

Sementara itu OK saat di bincangi awak media mengakui perbuatannya dan barang bukti tersebut miliknya.

Ia juga mengaku nekat melakukan hal tersebut lantaran tergiur akan keuntungan dari hasil penjualan yang ia lakukan

"Ya sebelumnya saya pernah menjalani hukuman terkait kasus narkoba, dan ini untuk kedua kalinya, hasilnya cukup lumayan dan lebih menjanjikan ketimbang jadi petani kopi", ungkapnya

Baca Juga
Penulis: Ayik
Editor: Hendri

Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Citranusamedia.com, Mari bergabung di Grup Telegram "CNM MEDIA", caranya klik link ini: GABUNG SEKARANG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.