logo logo

Media Online Mengabarkan, Berimbang, Akurat dan Terpercaya

CITRA NUSA MEDIA

Holding Foundation - Jalan Jend. Ir. Soeharto Km 20 Desa Batu Raden, Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu

Call: +62 812-7196-1028

Call: +62 853-5705-3257

redaksi@citranusamedia.com
BERITA 02-12-2022 15:01:33

Resmi Diberlakukan Januari 2023, Kapolres OKU Selatan Pimpin Sosialisasi Tilang Elektronik

Satuan Lalulintas (Satlantas) Polda Sumsel Polres OKU Selatan secara resmi akan memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)

Image
Foto: Suasana sosialisasi tentang tilang elektronik di kecamatan Buay Rawan

OKU Selatan Sumsel--Satuan Lalulintas (Satlantas) Polda Sumsel Polres OKU Selatan secara resmi akan memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik pada 1 Januari 2023 mendatang.

Seperti diketahui tilang elektronik merupakan tindakan pelanggaran lalulintas berbasis teknologi yang akan merekam para pengendara yang melanggar lalulintas.

Sebelum tilang elektronik itu diberlakukan, Sat lantas Polres OKU Selatan terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada pengendara yang melintas di wilayah hukum Polres OKU Selatan.

Seperti sosialisasi yang dipimpin langsung oleh Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha.,SH.,SIK.,MH, yang didampingi Kasat Lantas Polres OKU Selatan Iptu Joko Edy Santoso.,STK.,SIK.

Sosialisasi yang berlangsung di aula kantor camat Buay Rawan ini dihadiri langsung oleh Camat Buay Rawan, kepala Desa dan tokoh masyarakat. Jum'at (02/12/2022)

Menurut Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha.,SH.,SIK., MH, sosialisasi akan dilakukan hingga akhir Desember mendatang. Setelah itu pada 1 Januari 2023 pihaknya resmi memberlakukan tilang elektronik.

“Nantinya para pelanggar yang terekam oleh kamera ETLE akan dilakukan penindakan oleh personel Satlantas Polres OKU Selatan yang memonitor di ruang TMC Polres OKU Selatan,” jelas Kapolres pada saat sosialisasi

Dikatakan Kapolres setelah operator TMC Polres OKU Selatan memvalidasi pelanggaran lalu lintas berdasarkan foto kamera ETLE, kemudian surat tilang akan dikirimkan ke alamat pelanggar sesuai yang tercantum pada data TNKB melalui kantor Pos.

“Setelah menerima surat bukti pelanggaran, pelanggar lalin dapat mengonfirmasi dengan mengisi data dengan cara melakukan scan barcode yang tercantum dalam surat,” jelas Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan masyarakat yang tidak memiliki smartphone, menurut, dapat mengisi blangko yang terlampir dalam surat pelanggaran yang dikirim oleh petugas.

“Masyarakat yang tertangkap melakukan pelanggaran diberikan waktu 14 hari untuk melakukan konfirmasi. Apabila tidak dikonfirmasi akan kami lakukan pemblokiran oleh samsat setempat,” pungkasnya.

Sebelum menyampaikan materi tentang tilang elektronik dan menghimbau masyarakat untuk tertib berlalulintas Kapolres OKU Selatan secara simbolis membagikan sarana kontak berupa Helm SNI dan baju kaos ETLE kepala perwakilan masyarakat, kepada desa dan peserta sosialisasi.

Baca Juga
Penulis: Ayik
Editor: Hendriana

Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Citranusamedia.com, Mari bergabung di Grup Telegram "CNM MEDIA", caranya klik link ini: GABUNG SEKARANG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.