Satnarkoba polres Banyuasin iptu junardy juga mengatakan polres Banyuasin beserta jajaran satnarkoba akan menindak lanjuti dan mendalami demi untuk
Redaksi pos42news,
Banyuasin, pos42news// Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i s,ik,. S,MI didampingi kasat narkoba polres Banyuasin Iptu junardy, kanit I narkoba IPDA Candra dan kanit II IPDA Deka putra berhasil amankan tiga tersangka kurir narkoba jenis sabu dan narkotika jenis ekstasi di wilayah hukum polres Banyuasin. Jum’at ( 20/02/2023).
Kapolres Banyuasin AKBP imam Safi’i” s,ik,. S,MI menyampaikan, “Hasil pengamanan Penyalahgunaan narkotika, jenis sabu, dan narkotika jenis ekstasi di tangkap di tempat yang berbeda diantaranya di kecamatan Betung dan kecamatan talang kelapa.
Ketiga tersangka bernama. Ihza Fansuri (20) dan warga balai agung kecamatan sekayu kabupaten Musi Banyuasin Tersangka berhasil diamankan saat hendak melakukan transaksi sabu di kecamatan Betung tepatnya di halaman parkir Musi indah.
Kemudian dua tersangka lainnya Abdul Aziz (39) bin Abdul bakar
Dan Riki periyanto (27) bin sulman berhasil diamankan di kecamatan talang kelapa saat hendak transaksi narkotika jenis ekstasi berlogo monyet tepatnya di depan ruko simpang air batu kecamatan talang kelapa kabupaten Banyuasin.
Dari tersangka Ihza Fansuri barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1. satu paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dalam plastik teh cina warna hijau merk guanyinwang berat bruto 1.060 gram
2. Satu unit handphone merk strawberry warna hitam.
3. dua bungkus kantong plastik
4. Satu buah tas ransel warna biru tua
Selanjutnya dari tersangka Abdul Aziz ( 39) bin abu bakar dan tersangka Riki periyanto (27) bin sulman(alm). Berhasil diamankan barang bukti berupa:
1. 36 ( tiga puluh enam) butir narkotika jenis ekstasi dengan logo monyet berat bruto 12,93 gram yang di masukan ke dalam plastik klip beningdi bungkus dengan kantong plastik warna hitam.
2. Satu unit handphone merk redmi warna biru silver
3. Satu unit sepeda motor merk Yamaha Nmax warna hitam dengan nopol BG 3076 AFG. ” ujarnya pada press release di Mapolres Banyuasin.
Sementara itu Tersangka Ihza Fansuri (20) mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut di dapat dari kecamatan sungai lilin yang akan di kirim ke kecamatan Betung. Selain itu tersangka mengaku mendapat upah sebesar Rp.2.000.00,- dari hasil pengiriman nya.
Satnarkoba polres Banyuasin iptu junardy juga mengatakan polres Banyuasin beserta jajaran satnarkoba akan menindak lanjuti dan mendalami demi untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang berada di wilayah hukum polres Banyuasin. “ujarnya “.
Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 (2) UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 ( dua puluh) tahun penjara dan denda Rp. 10.000.000.000.00,- ( sepuluh milyar rupiah).
Baca Juga
Editor: Pahrul
Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Citranusamedia.com, Mari bergabung di Grup Telegram "CNM MEDIA", caranya klik link ini: GABUNG SEKARANG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.