logo logo

Media Online Mengabarkan, Berimbang, Akurat dan Terpercaya

CITRA NUSA MEDIA

Holding Foundation - Jalan Jend. Ir. Soeharto Km 20 Desa Batu Raden, Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu

Call: +62 812-7196-1028

Call: +62 853-5705-3257

redaksi@citranusamedia.com
BERITA 18-05-2022 06:17:23

Presiden Jokowi Sampaikan Kabar Baik untuk Seluruh Rakyat Indonesia

Presiden Jokowi Sampaikan Kabar Baik

Image
presiden-jokowi-saat-memberikan-keterangan-pers-terkait-pelantikan-kpu_220412182514-420

Presiden Joko Widodo mengumumkan kebijakan pelonggaran aturan penggunaan masker di Indonesia.

Hal ini seiring dengan tengah tren COVID-19 yang membaik khususnya pasca libur Lebaran 2022 yang tercatat menurun signifikan.

Berikut adalah beberapa ketentuan mengenai pelonggaran aturan penggunaan masker yang disampaikan oleh Jokowi:

Wajib Masker di Transportasi Umum

Jokowi menyampaikan bahwa sekarang, masyarakat diizinkan untuk tidak memakai masker di tempat terbuka dan tidak padat orang.

“Yang pertama pemerintah melonggarkan kebijakan pemakaian masker jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” kata Jokowi , seperti dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (18/5/2022).

Namun, untuk kegiatan di ruang tertutup maupun di transportasi publik, masyarakat harus tetap menggunakan masker.

“Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” ungkap Jokowi.

Kelompok Rentan Tak Boleh Copot Masker

Pelonggaran aturan penggunaan masker tidak berlaku bagi masyarakat yang rentan dan memiliki riwayat penyakit komorbid.

Pasalnya, risiko COVID-19 tinggi pada kelompok rawan tersebut.

Meski berada di luar ruangan, kelompok rentan misalnya lansia masih wajib untuk memakai masker.

“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid saya tetap menyarankan untuk mengenakan masker saat beraktivitas,” lanjut Jokowi.

Ada Gejala Langsung Wajib Masker

Penggunaan masker wjuga wajib bagi masyarakat yang mengalami gejala COVID-19.

Yakni seperti batuk dan pilek.

“Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” tegas dia.

Pasalnya penularan tetap bisa terjadi meskipun seseorang sudah melakukan vaksinasi COVID-19 lengkap.

Bebas Tes COVID-19

Masyarakat Indonesia sudah sejak lama menunggu kabar baik ini.

Akhirnya, pemerintah resmi mencabut aturan wajib tes COVID-19 baik untuk perjalanan domestik maupun internasional.

Namun, berita baik itu berlaku bagi masyarakat yang sudah memperoleh vaksinasi yang lengkap.

Lebih lanjut, Jokowi menyampaikan bahwa masyarakat yang telah menerima vaksin lengkap, tidak perlu melakukan tes Covid-19 untuk melakukan perjalanan.

Baca Juga
Penulis: Nt
Editor: Naxir

Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Citranusamedia.com, Mari bergabung di Grup Telegram "CNM MEDIA", caranya klik link ini: GABUNG SEKARANG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.