logo logo

Media Online Mengabarkan, Berimbang, Akurat dan Terpercaya

CITRA NUSA MEDIA

Holding Foundation - Jalan Jend. Ir. Soeharto Km 20 Desa Batu Raden, Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu

Call: +62 812-7196-1028

Call: +62 853-5705-3257

redaksi@citranusamedia.com
BERITA 25-07-2022 12:14:18

Polres Banyuasin Ungkap Kasus Pengoplosan Pupuk Bersubsidi Menjadi Non Subsidi

Menurut Harry, keuntungan yang didapat dari pengoplosan pupuk tersebut masing-masing persak pupuk (karung) sebanyak Rp 50 ribu.

Image
Barang bukti yang diamankan berupa dua alat mesin jahit, nota pembelian dan cap, juga karung yang berisikan pupuk

Banyuasin, pos42news // Satuan Kriminal Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus pengoplosan pupuk bersubsidi menjadi non subsidi sebanyak 28,750 ton.

Kronologis penangkapan dilakukan pada Rabu (20/7/2022) di Desa Santan Sari Dusun I, Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin.

“Ya, para tersangka melakukan pemesanan pupuk subsidi merk SP36 dan merk Ponska. Merk SP36 diganti karungnya menjadi pupuk mahkota TSP. Lalu pupuk Ponska karungnya diganti dengan Haykai dan Mahkota Orange,” jelas Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safii SI.k melalui Kasatreskrim AKP Harry Dinar SI.k saat gelar Press Release Pada, Senin (25/7/2022).

Menurut Harry, keuntungan yang didapat dari pengoplosan pupuk tersebut masing-masing persak pupuk (karung) sebanyak Rp 50 ribu.

“Ya, jadi di dalam satu ton bisa dikalikan, mencapai Rp 5 juta. Berdasarkan keterangan tersangka, pupuk ini berasal dari Lampung dan sudah didistribusikan didaerah Kabupaten Musi Banyuasin dan Provinsi Jambi,” ungkap AKP Harry.

“Barang bukti yang diamankan berupa dua alat mesin jahit, nota pembelian dan cap, juga karung yang berisikan pupuk yang sudah di oplos sebanyak 575 karung atau setara dengan 28,750 ton,” beber dia.

Para tersangka dikenakan Pasal 122 Junto Pasal 73 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan, Junto Pasal 8 Ayat 1 huruf E Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman pidananya 6 tahun penjara atau denda Rp 3 miliar,

Baca Juga
Penulis: Alex
Editor: Pahrul

Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Citranusamedia.com, Mari bergabung di Grup Telegram "CNM MEDIA", caranya klik link ini: GABUNG SEKARANG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.