Petunjuk Teknis Cara Penyaluran Bantuan Pembangunan/Rehab dan Operasional Masjid/Mushalla
Kemenag menyalurkan Bantuan Pembangunan/Rehab dan Operasional Masjid/Mushalla, Pendaftarannya melalui Aplikasi SIMAS (Sistem Informasi Masjid)
Kementerian Agama melalui Aplikasi SIMAS (Sistem Informasi Masjid) membuka peluang bagi Umat Islam di Indonesia yang sedang melakukan Pembangunan/Rehab Masjid/Mushalla.
Dilansir dari laman Kementerian Agama, sejak 2021 yang lalu, Kemenag telah membuka dan menegaskan peluang dan kemudahan terkait bantuan Masjid dan Mushalla.
"Terkait bantuan Masjid dan Mushalla. Kemenag menyediakan anggaran sebesar Rp 6,9 M. Prosesnya mudah, tidak perlu proposal yang sulit dan njlimet," kata Gus Yaqut di Jakarta, Kamis (2/9/2021).
Penegasan ini disampaikan Menag, merespon pernyataan salah satu anggota DPR saat Raker dengan Komisi VIII di Senayan, Jakarta. Raket ini membahas program dan anggaraan tahun 2022.
Untuk mendaftarkan permohonan bantuan tersebut, tentunya Masjid/Mushalla terlebih dahulu harus di daftarkan, Pengurus wajib menyiapkan syarat-syarat di antaranya :
- Informasi Lengkap tentang Masjid/Mushalla seperti Nama Masjid, Takmir sampai Bendahara.
- Keterangan permohonan Bantuan.
- Rekening atas nama masjid/mushalla, tidak diperbolehkan menggunakan rekening pribadi/personal
Setelah semua data dilengkapi, barulah bisa mengajukan permohonan bantuan.
Untuk halaman Pendaftaran tersebut, bisa Anda buka lewat Link berikut:
Anda bisa mendownload Petunjuk Teknis Terkait Cara Penyaluran Bantuan Pembangunan/Rehab dan Operasional Masjid/Mushalla di sini :
Baca Juga
Editor: Wtk
Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Citranusamedia.com, Mari bergabung di Grup Telegram "CNM MEDIA", caranya klik link ini: GABUNG SEKARANG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Sumber : Kemenag