logo logo

Media Online Mengabarkan, Berimbang, Akurat dan Terpercaya

CITRA NUSA MEDIA

Holding Foundation - Jalan Jend. Ir. Soeharto Km 20 Desa Batu Raden, Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu

Call: +62 812-7196-1028

Call: +62 853-5705-3257

redaksi@citranusamedia.com
BERITA 11-03-2023 00:55:27

Perusahaan Tambang di Lebak Wangi Kecamatan Cigudeg Diduga Langgar IUP

aktivitas yang dilakukan perusahaan tersebut, mengexplorasi galian tanah yang hanya memiliki ijin pengelolaan dan pengangkutan andesit.

Image
Aktivitas galian tanah di Desa Lebak Wangi Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor (Ilham Ariyansyah)

Bogor - Perusahaan pertambangan di wilayah Lebak Wangi Desa Renggasjajar Kecamatan Cigudeg diduga langgar aturan soal Ijin Usaha Pertambangan (IUP).

Pasalnya, dalam aktivitas yang dilakukan perusahaan tersebut, mengexplorasi galian tanah yang seharusnya tidak dilakukan oleh perusahaan, yang hanya memiliki ijin pengelolaan dan pengangkutan andesit.

Selain itu, pengendara jalan pun merasa dirugikan karena dampak dari aktivitas tanah tersebut melebar ditengah-tengah lintasan jalan, sehingga membahayakan.

Salah satunya, Arif pengendara roda dua asal Desa Ciomas Kecamatan Tenjo merasa terganggu dengan bertambahnya aktivitas tambang apalagi berbahan tanah tersebut.

"Sebetulnya sudah terbiasa seperti ini, tetapi mau gimana lagi. Kalau disebut terganggu, ya sangat terganggu, bukan hanya saya, mungkin pengendara lain pun sama. Karena kalau panas ya debu nya kemana mana, kalau hujan licin," kata Arif kepada wartawan, Jumat 10 Maret 2023.

Diketahui oleh Arif, galian tanah tersebut baru beberapa bulan dibuka, namun sebelumnya hanya aktivitas tambang batu biasa.

"Beberapa bulan lalu, kayanya ini nggak ada sih. Baru beberapa bulan ini, Kalau nggak salah untuk galian tanah mah. Kalau siang sih mendingan masih sepi, sore menjelang malam tuh pasti rame, apalagi kalau abis hujan," ujarnya.

Sementara itu, saat mencari informasi lebih lanjut, Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Bogor Junaedi, mengatakan, soal tidak adanya ijin galian dan masalah Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) di dinas pun merasa sudah lama.

"Itu saya lagi cek juga itu, ijin nya sudah lumayan lama juga, kalau ijin tambangnya ada di provinsi, bukan di kita waktu itu. Setahu saya, di kita itu nggak ada ijin galian gitu, itu tidak ada," katanya saat dihubungi via seluler.

Sekedar informasi melalui laman ESDM Jabarprov, perusahaan tersebut bernama PT Aloma Wangi, yang hanya diberikan ijin mengelola dan menjual bebatuan andesit dengan bernomor lampiran 540/Kep.28/10.1.06.2/DPMPTSP/2017

Baca Juga
Penulis: Ilham Ary
Editor: M. Nurofik

Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Citranusamedia.com, Mari bergabung di Grup Telegram "CNM MEDIA", caranya klik link ini: GABUNG SEKARANG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.