Pererat Kerjasama Antar Penegak Hukum, Kajari OKU Selatan dan Jajaran Sambangi PN Baturaja
Silaturahmi ini dimaksudkan sebagai Ikhtiar untuk meningkatkan koordinasi antara kedua lembaga penegak hukum di kabupaten OKU Selatan dan OKU Raya
OKU Selatan Sumsel--Pererat hubungan silaturahmi antar penegak hukum, Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan beserta jajaran kunjungi Pengadilan Negeri (PN) Ogan Komering Ulu (OKU) Baturaja. Kamis (13/10/2022).
Silaturahmi tersebut dimaksudkan sebagai Ikhtiar untuk meningkatkan koordinasi antara kedua lembaga penegak hukum di kabupaten OKU Selatan dan OKU Raya tersebut.
Kedatangan Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Dr Adi Purnama.,SH.,MH, beserta jajaran disambut langsung Ketua Pengadilan Negeri Baturaja, Hendri Agustin.,SH.,MH dan jajaran.
Kajari OKU Selatan, Dr Adi Purnama.,SH.,MH, pada kesempatan ini mengatakan kegiatan silaturahmi antar Jaksa di Kejari OKU Selatan dengan para hakim di Pengadilan Negeri (PN) Baturaja bertujuan untuk sharing mengenai peningkatan pelayanan hukum dan keadilan kepada masyarakat.
Selain itu tambah Kajari, pada kegiatan ini dibahas juga tentang situasi penegakan hukum di wilayah hukum kejaksaan Negeri OKU Selatan terkait berbagai macam tindak pidana yang dominan di OKU Selatan.
"Silaturahmi antar Jaksa di Kejaksaan Negeri OKU Selatan dan para hakim pada PN Baturaja ini membahas mengenai peningkatan pelayanan hukum, penegakkan hukum di OKU Selatan terkait berbagai macam tindak pidana yang dominan di OKU Selatan yang dapat dilihat dari inkracht suatu perkara", jelas Kajari
Lebih lanjut Kajari mengatakan, pada momen ini, ia berkesempatan menjadi narasumber pada kegiatan podcast di Pengadilan Negeri (PN) Baturaja yang membahas berbagai persoalan seputar hukum.
"Di era sekarang, Podcast sebagai salah satu media yang dapat digunakan untuk mensosialisasikan tugas dan fungsi penyelenggara pelayanan publik, tidak terkecuali di lingkungan peradilan",ungkapnya
Dikatakan Kajari, pada podcast tersebut dijelaskan beberapa permasalahan hukum di OKU Selatan diantaranya mengenai pidana umum yang dominan di kabupaten OKU Selatan, peran kejaksaan dalam penanganan tipikor serta peran kejaksaan di sisi Datun mengawal pemerintah daerah dalam pemulihan ekonomi masyarakat OKU Selatan terutama tertib dan amanah dalam mengelola APBD.
Selain itu dari sudut intelijen kejaksaan juga berperan dalam pencegahan agar tidak terjadi peristiwa pidana dalam proyek-proyek daerah. Hal tersebut sesuai amanat undang-undang no 11 tahun 2021 tentang kejaksaan.
Dalam podcast ini juga dibahas mengenai Restorative Justice (RJ). Terkait RJ, pada tahun ini pihak Kejaksaan Negeri OKU Selatan sudah empat kali melakukan penghentian perkara melalui Restorative Justice.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Dr Adi Purnama.,SH.,MH, menjelaskan, Restorative Justice (RJ) merupakan sebuah skema penyelesaian peristiwa pidana.
Kejari menjabarkan pemikiran-pemikiran tentang RJ sudah sejak lama ada dan dituangkan dalam Peraturan Kejaksaan nomor 15 tahun 2020.
RJ diberikan hanya satu kali kepada pelaku. Namun ada ketentuan hukum yang mengatur pemberian RJ, diantaranya tindak pidana yang dilakukan tergolong ringan dengan kerugian yang tidak terlalu besar dan pelaku baru satu kali melakukan tindak pidana.
"Keadilan restoratif ini diberikan untuk menstabilkan kondisi di masyarakat. Ada beberapa ketentuan hukum yang dijadikan acuan dalam penerapan Restorarive Justice (RJ)".tutup Kajari.
Baca Juga
Editor: Hendri
Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Citranusamedia.com, Mari bergabung di Grup Telegram "CNM MEDIA", caranya klik link ini: GABUNG SEKARANG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.