Pemkab Bersama DPRD OKU Selatan, Rapat Banmus Bahas Sidang Paripurna LKPJ Tahun Anggar
Pembahasan rencana Jadwal rapat Paripurna laporan keterangan pertanggung jawaban, tahun anggaran 2022.

OKU Selatan, kuntasnews-- Asiten 1 Bidag Pemerintahan dan Kesra Setda OKU Selatan Joni Raflesh. AP. M.Si hadiri rapat Badan musyawarah ( Banmus), dalam rangka pembahasan rencana Jadwal rapat Paripurna laporan keterangan pertanggung jawaban, tahun anggaran 2022. Bertempat diruang rapat pimpinan DPRD OKU Selatan. Senin. (03/04/2023).
Rapat dihadiri langsung wakil ketua I DPRD kabupaten OKU Selatan Yohana yudha Yanti, S.E, bertindak sebagai pimpin rapat, yang didampingi wakil ketua II DPRD Carles Minarko,S.E, dengan anggota rapat para kepala Badan, kepala OPD dan para anggota DPRD OKU Selatan lainya.
Pada kesempatan itu, wakil Ketua I DPRD kabupaten OKU Selatan Yohana Yudha Yanti, S.E, menyamaikan bahwasanya rapat Banmus ini berdasarkan pasal 19 ayat 1 Permandagri Nomor 18 tahun 2022, tentang peraturan pelaksanaan pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah bahwa DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima.
Dalam sambutan Asisten I sampaikan, dari pembahasan pada hari ini, dapat kita rangkum dan kita setujui bahwa rancangan Jadwal ini akan menjadi acuan kita untuk melaksanakan rapat paripurna sebagaimana yang telah ditetapkan pada rapat hari ini, “Ujarnya.(**)
Baca Juga
Editor: Red
Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Citranusamedia.com, Mari bergabung di Grup Telegram "CNM MEDIA", caranya klik link ini: GABUNG SEKARANG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.