PANRB : Pemerintah Wajib Menyediakan Informasi Publik Untuk Masyarakat di Era Digital
Berdasarkan UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik badan publik memiliki kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik
JAKARTA, MARIMBA EXPOSE – Berdasarkan UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik'>Keterbukaan Informasi Publik setiap badan publik memiliki kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat luas serta menjamin bahwa masyarakat mendapatkan haknya untuk menerima informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Karena saat ini kita masih berada di masa pandemi serta Era Revolusi Industry 4.0, membuat cara bekerja, berkomunikasi, dan memperoleh informasi turut berubah, hal ini juga mengubah pola hubungan antara pemerintah dan masyarakat, sehingga diharapkan dapat terbangun hubungan yang interaktif sesuai perkembangan zaman,” ujar Rini Widyantini Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam acara PPID Sharing: Keterbukaan Informasi di Era Digital yang diselenggarakan secara virtual, Selasa (07/06/22).
Dikutip dari laporan We Are Social, terdapat 204,7 juta pengguna internet di Tanah Air per Januari 2022 dengan tingkat penetrasi 73,7 persen dari total populasi, di saat yang sama, juga tercatat 191,4 juta pengguna media sosial di Indonesia yang mencakup 68,9 persen total populasi.
Data ini menunjukkan terjadi peningkatan dalam jumlah pengguna internet maupun media sosial di Indonesia, Melihat fenomena tersebut, Rini menjelaskan bahwa perkembangan keterbukaan informasi tersebut menimbulkan budaya baru dalam berkomunikasi secara digital sehingga “PPID sebagai corong bagi keterbukaan informasi, diharapkan dapat beradaptasi dengan perkembangan teknologi sehingga dapat mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan mendorong partisipasi masyarakat,” jelas Rini dikutip dari laman resmi kemenpanrb.
Sejalan dengan hal itu, Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro juga mendorong badan publik untuk dapat berubah dan mengikuti perkembangan teknologi yang terjadi saat ini.
“Badan publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah,” jelasnya.
Donny menambahkan, setidaknya terdapat tiga manfaat keterbukaan informasi publik, yakni menciptakan good government, membangun kepercayaan publik, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan studi oleh Bank Dunia, kemudahan mengakses dan transparansi informasi dapat membantu warga miskin mendapatkan berbagai program pemerintah untuk peningkatan kesejahteraan.
“Keterbukaan informasi menumbuhkan kepercayaan (trust) masyarakat kepada pemerintah dalam kesetaraan memperoleh informasi untuk perkembangan pribadi dan lingkungannya,” tutur Donny.
Acara PPID Sharing tersebut mengundang dua narasumber lainnya, yakni Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat Ani Londa yang memaparkan terkait informasi seperti apa saja yang dapat dibuka kepada publik. Narasumber berikutnya adalah Sr. Associate Culture Measurement and Program Development Vina A. Muliana yang memaparkan terkait how to create impactful social media content.
Untuk diketahui, Kementerian PANRB berhasil memperoleh predikat Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik'>Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat selama dua tahun terakhir. Kementerian PANRB juga aktif di beberapa kanal media sosial, website, dan Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) untuk berinteraksi dengan masyarakat dan mendukung transparansi informasi di era digital ini.
Baca Juga
Editor: BST
Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Citranusamedia.com, Mari bergabung di Grup Telegram "CNM MEDIA", caranya klik link ini: GABUNG SEKARANG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.