Ini bukti BPJS baik dan pro rakyat, karena BPJS asuransi kesehatan untuk mensejahterakan rakyat, bukan bisnis.
Untuk diketahui, BPJS saat ini untuk peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/Mandiri) dan peserta Bukan Pekerja (BP) yang menunggak iuran, dibukakan sebuah program meringankan dan menggembirakan.
Program baru tersebut adalah Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB).
REHAB adalah program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen PBPU dan BP yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.
“Selama ini kami banyak mendengar peserta tidak membayar tunggakannya karna sudah terlalu banyak tunggakannya, sehingga tidak sanggup untuk membayarnya (tunggakan) sekaligus. Sekarang peserta JKN-KIS segmen PBPU dan BP yang menunggak bisa mengangsur tunggakannya sehingga memberi kesempatan untuk dapat segera mengaktifkan kepesertaannya,” kata Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kabupaten Banyuasin, Senin (24/05/22)
Syarat dan ketentuan bagi peserta yang ingin mengikuti Program REHAB yaitu:
Pertama, peserta memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan);
Kedua, mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165;
Ketiga, pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari pendaftran sampai dengan tanggal 27; dan
Keempat, maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan.
“Pendaftaran Program REHAB sangat mudah, silahkan bukan aplikasi Mobile JKN lalu akan ada menu 'Rencana Pembayaran Bertap'. Selanjutnya peserta dapat mengikuti arahan yang tertera. Kami mengimbau agar peserta yang mendaftarkan Program REHAB agar membaca dengan seksama ketentuan-ketentuan yang berlaku sebelum menyetujui mendaftar Program REHAB,” lanjut Bayu.
Pembayaran tunggakan bertahap sudah termasuk memperhitungkan tunggakan untuk satu keluarga sehingga peserta tidak perlu melakukan pendaftaran Program REHAB untuk setiap anggota keluarga.
Jangan lupa, ikuti petunjuk cara daftar Rehab BPJS Kesehatan
Berikut langkah-langkah mendaftat Rehab BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN.
* Unduh aplikasi Mobile JKN di Playstore
* Buka aplikasi, lalu pilih menu program “Rencana Pembayaran Bertahap”
* Masukkan informasi mengenai kartu BPJS Kesehatan yang diminta
* Peserta menyetujui syarat dan ketentuan serta hasil simulasi program
* Pembayaran tagihan iuran dapat dilakukan melalui kanal-kanal pembayaran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
Catat, pendaftaran Rehab BPJS Kesehatan dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 setiap bulan, kecuali Februari sampai dengan tanggal 27. (*)
Baca Juga
Editor: BST
Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Citranusamedia.com, Mari bergabung di Grup Telegram "CNM MEDIA", caranya klik link ini: GABUNG SEKARANG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Sumber : Banyuasin Sumsel Today