Mantan Kepala Dinas Pertanian OKU Selatan Segera Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor Palembang
AS akan diadili dalam perkara dengan nomor 67/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg, bersama terdakwa lainnya atas nama Firmansyah
OKU Selatan Sumsel--Pasca ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri OKU Selatan pada Kamis (06/10/2022), mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten OKU Selatan, Asep Sudarno akan segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang dalam perkara tindak pidana korupsi pengelola bantuan dana pembangunan rumah pengering jagung kapasitas 6 dan 10 ton, di enam kelompok tani.
Dilansir dari situs resmi PN Palembang pada Minggu (23/10/2022) Mantan Kepala Dinas Pertanian OKU Selatan ini akan diadili dalam perkara dengan nomor 67/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg, bersama terdakwa lainnya atas nama Firmansyah yang akan disidangkan dalam perkara dengan nomor 66/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg.
Keduanya dijadwalkan akan segera disidangkan secara perdana pada 1 November 2022 mendatang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa.
Keduanya diadili dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan pembangunan rumah pengering jagung (Vertical Dryer) dengan cara mengambil pekerjaan pembangunan rumah pengering padi atau vertical dryer pada enam kelompok tani secara pribadi dan melalui pihak ketiga.
Semestinya pekerjaan pembangunan tersebut dikerjakan secara swakelola oleh para kelompok tani, namun seluruhnya diambil alih oleh kedua terdakwa yang dikerjakan secara tak maksimal sehingga bangunan tersebut tidak dapat di pergunakan dan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,7 Miliar.
Kedua terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3, Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Baca Juga
Editor: Hendriana
Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Citranusamedia.com, Mari bergabung di Grup Telegram "CNM MEDIA", caranya klik link ini: GABUNG SEKARANG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.