Maling Motor, Pemuda Asal Way kanan Lampung di Tangkap Anggota Opsnal Polsek Madang Suku 1 OKU Timur.
Anggota Opsnal Polsek Madang Suku I, Polres OKU Timur, Polda Sumsel, berhasil meringkus Pelaku Pencuri satu unit sepeda motor dan dua unit Hanphone (H
OKU Timur,
-Anggota Opsnal Polsek Madang Suku I, Polres OKU Timur, Polda Sumsel, berhasil meringkus Pelaku Pencuri satu unit sepeda motor dan dua unit Hanphone (Hp) milik korban Habib Kurniawan (22) Warga Desa Tulus Ayu, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur.
Pelaku Gunawan (34) Warga Desa Sukabumi, RT.001/RW.006, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, berhasil diringkus pada Rabu (21/6/2023),Pelaku ditangkap dikediamannyadi Desa Sukabumi,Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan, pada Senin tanggal 19 Juni 2023 sekira pukul 18.30 Wib, tanpa perlawanan.
Penangkapan terhadap pelaku diperkuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP – B / 10 / VI / 2023 / SPKT / SEK.MDS. I / RES. OKUT / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 19 Juni 2023.
Informasi dari kepolisian menerangkan", pelaku melancarkan aksinya pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2023, sekira pukul 01.00 Wib, di rumah korban yang berada di Desa Tulus Ayu, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur, saat korban bersama keluarganya sedang tertidur pulas.
“Saat itulah pelaku mengambil satu unit sepeda motor berserta dua unit Hp milik korban,” kata Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH didampingi Kapolsek Madang Suku I AKP. Hisanul Baroya Syahputra SH melalui Kasi Humas AKP. H. Edi Arianto.
Setelah istrinya korban terbangun dan melihat sepeda motor dan dua unit hp miliknya sudah tidak ada lagi. Kemudian istri korban menanykan ke korban “ Motor kamu masukkan idak? “ dan dijawab korban “ Dimasukkan “ lalu istri korban mengecek pintu samping rumah korban, ternyata sudah dalam keadaan terbuka.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kehilangan satu unit sepeda motor beserta dua unit Hp yang apabila ditafsirkan dengan uang korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.750.000, (sepuluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi guna dilakukan penindakan lebih lanjut,” ujarnya.
Sedangkan untuk penangkapan, lanjut Kasi Humas, pelaku ditangkap setelah anggota Opsnal Polsek Madang Suku I mendapatkan informasi tentang keberadaan salah satu hp milik korban.
Berdasarkan informasi tersebut, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata Hp milik korban sudah dijual sehingga anggota mengamankan si pembeli hp tersebut. Saat itu si pembeli berada di Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur.
“Berkat pengakuan dari si pembeli, pelaku berhasil ditangkap. Pelaku ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Madang Suku I guna menjalankan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.(iyai)
Baca Juga
Editor: Redaksi
Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Citranusamedia.com, Mari bergabung di Grup Telegram "CNM MEDIA", caranya klik link ini: GABUNG SEKARANG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.