logo logo

Media Online Mengabarkan, Berimbang, Akurat dan Terpercaya

CITRA NUSA MEDIA

Holding Foundation - Jalan Jend. Ir. Soeharto Km 20 Desa Batu Raden, Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu

Call: +62 812-7196-1028

Call: +62 853-5705-3257

redaksi@citranusamedia.com
BERITA 22-07-2024 10:46:32

Kejari OKU Timur Bongkar Fakta Baru, Siap Seret Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Bawaslu

Kajari menyatakan bahwa dalam persidangan sebelumnya ditemukan alat bukti baru yang mengarah pada penambahan tersangka

Image
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Andri Juliansyah SH MH, saat pers rilislis Hari Bhakti Adiyaksa (HBA) ke-64 di Kantor Kejari OKU Timur,

OKU Timur, - Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur melanjutkan penyelidikan terkait dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten OKU Timur untuk tahun anggaran 2019-2021.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Andri Juliansyah SH MH, saat pers rilis Hari Bhakti Adiyaksa (HBA) ke-64 di Kantor Kejari OKU Timur, Senin (22/07/2024).

Kajari menyatakan bahwa dalam persidangan sebelumnya ditemukan alat bukti baru yang mengarah pada penambahan tersangka.

Kejari OKU Timur kini melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan akan segera menetapkan tersangka baru.

"Saat ini kami masih mengembangkan perkara penggunaan dana hibah Bawaslu. Secepatnya kami akan menetapkan tersangka baru," katanya.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi Dana Hibah Bawaslu Kabupaten OKU Timur pada tahun 2019-2021 mulai menunjukkan titik terang setelah penggeledahan di kantor Bawaslu OKU Timur pada Rabu (14/06/2023).

Setelah memeriksa 55 orang saksi, pihak kejaksaan menetapkan tiga orang tersangka.

Ketiga tersangka tersebut adalah K, mantan Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu OKU Timur yang menjabat sejak Oktober 2019 hingga Juli 2020; AW, mantan Korsek Bawaslu OKU Timur sejak 10 Juli 2020 hingga selesai; dan M, Bendahara Bawaslu OKU Timur.

Namun, K telah ditahan dalam perkara lain oleh Kejari Prabumulih. Sementara AW dan M langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Martapura selama 20 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Dua dari ketiga tersangka, yakni AW dan M, dibawa dengan mobil tahanan kejaksaan untuk ditahan selama 20 hari.

"Satu orang lainnya, inisial K, sudah ditahan terkait kasus serupa di Kejari Prabumulih. Dia berstatus sebagai PPK di Bawaslu OKU Timur. Sedangkan kerugian negara sekitar Rp 4,5 miliar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah, SKom, SH, MM, MH, melalui Kasi Intelijen A Arjansyah Akbar, SH, MH, MSi ketika diwawancarai di kantor Kejari OKU Timur, Senin (28/08/2023).

Saat ditanya mengenai modus yang dilakukan oleh ketiga tersangka, Arjansyah menjelaskan bahwa mereka melakukan penyelewengan dana hibah dengan membuat laporan fiktif seperti kegiatan rapat, mark-up belanja barang dan jasa, serta SPPD fiktif.

"Ada juga modusnya dengan tidak melakukan pembayaran honor kepada petugas Panwascam se-Kabupaten OKU Timur," jelasnya.

Untuk penambahan tersangka, pihak kejaksaan masih melakukan penyelidikan mendalam. Kemungkinan masih ada tersangka lain yang akan diseret terkait kasus ini.

Penyelidikan sedang berjalan, dan dari 55 orang saksi yang diperiksa, masih mungkin ada nama baru yang akan berubah status menjadi tersangka.

"Penyelidikan ini akan terus berlanjut. Tim penyidik akan mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada nama-nama lain. Untuk tersangka baru nanti kita umumkan. Namun, biarkan dulu tim penyidik melakukan pengembangan terhadap perkara ini," tegasnya.

Para tersangka sendiri akan dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Penetapan tersangka ini adalah lanjutan dari penggeledahan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 14 Juni silam. Diketahui, sebanyak 3 boks berukuran besar dibawa keluar dari dalam kantor Bawaslu OKU Timur menuju Kejaksaan Negeri OKU Timur.

Pengusutan itu terkait dugaan penyelewengan dana hibah Bawaslu tahun 2019-2021 sebesar Rp 16 miliar yang digelontorkan dari pemerintah OKU Timur.

Baca Juga
Penulis: Chiego
Editor: Rivaldo

Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Citranusamedia.com, Mari bergabung di Grup Telegram "CNM MEDIA", caranya klik link ini: GABUNG SEKARANG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.