JPKP Banyuasin dan DPW Sumsel Apresiasi Kejati Tetapkan Tersangka Kasus Serasi
Ketiga tersangka tersebut antara lain Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin Zainuddin, PPATK Sarjono dan seorang Konsultan atas nama Ateng
Redaksi; pos42news
BANYUASIN, - DPD JPKP Banyuasin dan DPW JPKP Sumsel mengapresiasi penetapan tersangka kasus Selamatkan Rawa Sejaterakan Petani (SERASI) di Banyuasin, diketahui Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) tahun 2019, Senin (12/12/2022).
Ketiga tersangka itu, salah satunya mantan Kepada Dinas (Kadis) Pertanian Banyuasin yang saat ini menjabat staf ahli Bupati Banyuasin.
Ketiga tersangka tersebut antara lain Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin Zainuddin, PPATK Sarjono dan seorang Konsultan atas nama Ateng.
Ketua DPD JPKP Banyuasin Indo Sapri menuturkan sangat mengapresiasi tindakan Kejati Sumsel yang menurutnya sudah memenuhi janji saat menyambut Aksi Damai JPKP di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan hari Kamis, 8 Desember 2022 yang lalu.
"Kami dari DPD JPKP Banyuasin mengucapkan Terimakasih dan sangat mengapresiasi tindakan dari Kejati Sumsel yang sudah menetapkan 3 tersangka terkait kasus SERASI di Banyuasin, besar harapan kami kasus ini tidak berhenti disini saja sebab didugah masih banyak pihak-pihak lain yang terlibat dan menikmati uang haram dari program serasi di Banyuasin"tutur Indo Sapri
"Kami meminta kiranya Gapoktan,UPKK dan mungkin saja oknum kades yang diduga terlibat juga diseret ke bui untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya"tambahnya
Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua DPW JPKP Sumsel Yarri Suni.SE yang juga mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi Kejati Sumsel.
"DPW JPKP Sumsel juga sangat mengapresiasi Tindakan dari Kejaksaan Tinggi yang telah menjawab aksi kami beberapa waktu lalu dengan menetapkan tersangka atas kasus serasi di banyuasin"ungkap Yarri Suni
Namun kasus ini akan Tetap kita kawal, diduga masih banyak yg terlibat, tentu tidak adil jika sesuatu yg diduga berjamaah namun dosanya hanya ditanggung oleh mereka bertiga yang telah ditahan"imbunya
"Sebagai organisasi yg mendapat mandat dari Presiden RI ir.Joko Widodo untuk mengawal program-programnya tentu kita mempunyai tanggungjawab untuk memastikan program-program Presiden RI sampai dan dirasakan oleh masyarakat"tutup Yarri Suni.SE
Baca Juga
Editor: Pahrul
Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Citranusamedia.com, Mari bergabung di Grup Telegram "CNM MEDIA", caranya klik link ini: GABUNG SEKARANG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.