Indikasi Kebocoran HPS di OKU Timur: Penawaran Proyek Tidak Sesuai Ketentuan
Indikasi kebocoran HPS pada paket proyek ini merupakan persengkongkolan
OKU Timur,- Pemilihan penyedia barang dan jasa Pemerintah Kabupaten OKU Timur dilaksanakan secara elektronik melalui laman http://lpse.okutimurkab.go.id/eproc4.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 pada Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan instansi terkait lainnya, ditemukan bahwa pelaksanaan pemilihan penyedia tidak sesuai dengan ketentuan berdasarkan uji petik terhadap dokumen penawaran, dokumen pemilihan, dan dokumen pendukung lainnya.
Indikasi HPS Bocor Kepada Calon Penyedia (Kontraktor)
Proses pemilihan penyedia dilakukan oleh Pokja Pemilihan Pemerintah Kabupaten OKU Timur yang dibentuk berdasarkan SK Bupati OKU Timur Nomor 10.a Tahun 2023. Pelaksanaan pemilihan dilakukan dengan evaluasi penawaran harga terendah menggunakan sistem gugur. Evaluasi ini meliputi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga/biaya melalui aplikasi SPSE.
HPS adalah harga perkiraan barang/jasa yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dalam menetapkan HPS, PPK dibantu oleh tim perencana yang melakukan survei lokasi dan harga satuan setempat.
Hasil analisis menunjukkan beberapa peserta tender memasukkan penawaran dengan harga satuan yang sama dengan HPS, dengan persentase penurunan merata sebesar 1 persen pada seluruh item pekerjaan.
Pokja Tak Pernah Terima Softfile HPS
Dalam wawancara dengan BPK, Pokja Pemilihan mengungkapkan bahwa mereka tidak pernah menerima softfile dokumen HPS dari PPK. Jika terjadi kebocoran HPS ke calon penyedia, maka bukan berasal dari Pokja.
Akibat dari masalah ini, Pemerintah Kabupaten OKU Timur kehilangan kesempatan untuk mendapatkan penawaran harga pekerjaan yang lebih kompetitif. Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa serta Pokja Pemilihan I, II, III, dan IV tidak mematuhi ketentuan evaluasi lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
K-MAKI Sumsel: Kebocoran HPS di OKU Timur adalah Perbuatan Melawan Hukum
Deputy Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Sumsel, Fery Ir. Fery Kurniawan, menyatakan bahwa kebocoran HPS ke kontraktor merupakan perbuatan melawan hukum karena HPS adalah rahasia negara. "Yang boleh diberikan kepada kontraktor hanya total harga pekerjaan, bukan HPS," ujarnya, Rabu (17/7/2024).
Pemberian HPS kepada kontraktor melanggar Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang persaingan usaha tidak sehat. Sanksinya adalah pembatalan kontrak, denda kepada pihak yang berbuat atau berkonspirasi, serta black list.
Menurutnya, indikasi kebocoran HPS pada paket proyek ini merupakan persengkongkolan. Kontraktor yang merasa dirugikan dapat melaporkan ke aparat penegak hukum dengan membawa bukti LHP BPK RI tersebut. Ia berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti secara hukum agar permasalahan ini dapat diselesaikan.
Baca Juga
Editor: RIivaldo
Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Citranusamedia.com, Mari bergabung di Grup Telegram "CNM MEDIA", caranya klik link ini: GABUNG SEKARANG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.