logo logo

Media Online Mengabarkan, Berimbang, Akurat dan Terpercaya

CITRA NUSA MEDIA

Holding Foundation - Jalan Jend. Ir. Soeharto Km 20 Desa Batu Raden, Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu

Call: +62 812-7196-1028

Call: +62 853-5705-3257

redaksi@citranusamedia.com
BERITA 01-02-2023 12:45:39

Haru, Pemilik Mobil Maafkan Seorang Kakek yang Curi Mobilnya Untuk Ziarah ke Makam Istri

Polisi menerapkan restorative justice karena korban dan pelaku sudah sepakat untuk berdamai. Pemilik mobil berempati terhadap motif pelaku.

Image
Kapolsek Tebet, Kompol Chitya Intania Kusnita saat konferensi pers pengungkapan kasus pencurian mobil. (Foto: PMJ News)

Jakarta - Polisi mengamankan seorang pria lanjut usia terkait kasus pencurian mobil di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Kasus ini diketahui korban pada Selasa (14/1/2023) pagi.

Kapolsek Tebet, Kompol Chitya Intania Kusnita mengatakan pelaku berinisial S (70). Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku membawa mobil tersebut untuk berziarah ke makam istrinya di Cilacap, Jawa Tengah.

"Keinginannya sangat tinggi untuk berziarah, pelaku mau pinjam mobil karena takut pelaku bukan karyawan di kantor tersebut," ujar Chitya Intania Kusnita kepada wartawan, Rabu (1/2/2023).

Chitya menjelaskan, pelaku S memang tinggal di kantor korban sudah hampir satu bulan. Selain membawa kabur mobil milik korban, tersangka juga mengambil tiga unit ponsel di kantor tersebut.

"Sudah sebulan dia (pelaku) tinggal di kantor. Sudah sebulan numpang hidup di sana. Lalu pelaku mengambil kunci kendaraan mobil Innova dan tiga buah handphone yang tergeletak di meja di kantor," tuturnya.

"Jadi handphone yang tiga biji itu dijual oleh pelaku untuk mengisi bensin dan makan di perjalanan," sambungnya.

Dalam penyelesaian kasus ini, lanjut Chitya, polisi menerapkan restorative justice karena korban dan pelaku sudah sepakat untuk berdamai perdamaian. Pemilik mobil berempati terhadap keinginan pelaku yang juga sudah lanjut usia.

"Kami memberikan ruang kepada mereka untuk membuka jalan damai itu. Akhirnya dalam perkara ini, dari pelapor dan terlapor sepakat untuk berdamai dan mengadakan restorative justice," tukasnya.

Baca Juga
Penulis: PMJNEWS
Editor: YOVIE

Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Citranusamedia.com, Mari bergabung di Grup Telegram "CNM MEDIA", caranya klik link ini: GABUNG SEKARANG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.