DPD PKS Kabupaten OKU Selatan menyatakan sikap tegas penolakan terhadap kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
OKU Selatan Sumsel--DPD PKS Kabupaten OKU Selatan menyatakan sikap tegas penolakan terhadap kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Mereka pun menggelar flashmob untuk menunjukkan penolakan tersebut.
Ketua DPD PKS Kabupaten OKU Selatan, Harman Syah, menyatakan, penolakan terhadap kenaikan harga BBM subsidi itu merupakan sikap DPP PKS maupun DPD PKS di semua daerah.
‘’Ini merupakan sikap resmi dari PKS, sejak dari pusat hingga seluruh daerah di Indonesia, menyuarakan penolakan terhadap kenaikan harga BBM,’’ tegas Harman Syah, seusai melangsungkan kegiatan Flashmob di simpang tiga Bumi Agung. Sabtu (10/09/2022).
Mantex sapaan akrab Harman Syah mengungkapkan, sikap penolakan PKS terhadap kenaikan harga BBM subsidi tidak hanya dilakukan oleh para kadernya, namun juga telah disampaikan oleh anggota DPRD OKU Selatan Partai PKS melalui intrupsi sidang paripurna DPRD kabupaten OKU Selatan beberapa hari yang lalu.
Dikatakannya, PKS turut merasakan kepedihan yang dialami masyarakat akibat kenaikan harga BBM. Apalagi, masyarakat sebelumnya terpuruk akibat pandemi Covid-19 dan sedang berusaha untuk pulih dan bangkit kembali.
‘’Kenaikan harga BBM subsidi membuat pulih lebih lambat dan bangkit makin berat,’’ tukas Harman Syah.
Secara keseluruhan, ada delapan poin pernyataan sikap PKS terkait kenaikan harga BBM subsidi:
Pertama, PKS menolak kenaikan harga BBM bersubsidi (Pertalite dan solar) dan meminta kenaikan tersebut dibatalkan.
Kedua, PKS meminta pemerintah segera keluarkan peraturan penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
Ketiga, dana subsidi dalam APBN 2022 sudah direvisi dengan asumsi harga ICP dari USD 63 menjadi USD 100 per barel (Perpres Nomor 98/2022).
Artinya sampai akhir tahun ketika harga minyak dunia dalam rentang asumsi ini maka anggaran subsidi akan mencukupi sehingga tidak ada alasan ketakutan terkait pembengkakan anggaran
Keempat, PKS menilai pemerintah tidak amanah dan lalai dalam memastikan subsidi BBM agar tepat sasaran.
Pemerintah bertentangan dengan UU Nomor 30/2007 dalam Pasal 7 ayat 2 yang berbunyi pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu.
Kelima, PKS menilai persentase kenaikan harga BBM yang besar secara tiba-tiba yang melewati batas psikologis masyarakat (Pertalite naik 30,7%, solar 32,03%).
Kenaikan 30% adalah angka yang besar dan menjadi penyebab naiknya harga barang-barang karena BBM adalah komdoitas primer yang berpengaruh terhadap sektor ekonomi secara keseluruhan.
Keenam, masyarakat yang belum pulih benar dari dampak pandemi sangat rentan terdampak kenaikan harga BBM, terutama dari segi daya beli.
Ketujuh, dampak ikutan juga akan menyebabkan naiknya harga-harga barang.
Kedelapan, kenaikan harga BBM akan berpengaruh pada harga pangan. Inflasi di bulan Juli 2022 pada kelompok volatile food (inflasi pangan) sudah mencapai 11,5%. Kenaikan harga BBM akan memperparah naiknya harga pangan.
Baca Juga
Editor: Hendri
Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Citranusamedia.com, Mari bergabung di Grup Telegram "CNM MEDIA", caranya klik link ini: GABUNG SEKARANG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.