Fasilitasi Nakes, Dinkes OKU Selatan Selenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional
Kegiatan uji kompetensi yang diikuti ratusan peserta ini merupakan perdana di gelar pasca pandemi Covid-19
OKU Selatan Sumsel--Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menggelar Uji Kompetensi Alih Jenjang Jabatan Fungsional Kesehatan.
Kegiatan ini dilaksanakan di Graha Serasan Seandanan, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan. Sabtu (19/11/2022).
Namun sebelum kegiatan uji kompetensi digelar para peserta diwajibkan mengikuti pra uji kompetensi yang diselenggarakan beberapa hari sebelumnya di kecamatan Muaradua.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten OKU Selatan dr Meri Astuti, melalui Kepala Bidang SDK, Hj. Meliasari.,SKM.,MM mengatakan, pihaknya mendapat izin dari Kementrian Kesehatan sebagai pelaksana uji kompetensi.
Selain itu kegiatan uji kompetensi kali ini merupakan perdana di gelar pasca pandemi Covid-19.
“Dinkes OKU Selatan salah satu kabupaten di Sumsel yang mendapat rekomendasi dari kementrian kesehatan untuk menyelenggarakan uji Kompetensi. Dan kegiatan ini perdana di gelar pasca pandemi Covid-19", jelas Mei sapaan akrab Meiliasari. Minggu (20/11/2022).
Mei mengatakan uji kompetensi yang digelar secara mandiri ini diikuti oleh 103 peserta tenaga kesehatan yang berlatar belakang ASN.
"Ujian ini sebagai salah satu persyaratan untuk kenaikan pangkat bagi tenaga kesehatan fungsional yang ada di Indonesia khususnya kabupaten OKU Selatan",ucapnya.
Dikatakan Mei, peserta uji kompetensi ini tak hanya berasal dari kabupaten OKU Selatan saja namun juga ada yang berasal dari luar OKU Selatan.
“Peserta tak hanya berasal dari OKU Selatan, namun juga kabupaten OKU (Baturaja-Red)", jelasnya
Ia mengungkap, sebelumnya ada 103 peserta yang mendaftar namun di tengah perjalanan 3 orang peserta mengundurkan diri dengan berbagi alasan.
“Ada yang kelengkapannya kurang sehingga tidak lulus di administrasi dan ada yang mengundurkan diri,” ujarnya.
Adapun berkas Administrasi yang harus disiapkan mulai dari SK fungsional, CPNS, PNS, dan Ijazah.
“Yang paling penting adalah portofolio jabatan fungsional yang ingin diujikan,”ungkapnya.
Lebih lanjut Mei mengatakan ada lima formasi yang diuji kompetensikan yakni
formasi Perawat, Bidan, Apoteker
SKM dan Sanitarian.
“Yang dinilai itu pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja, dan untuk lulus minimal nilai mereka 70 persen dari tiap kategori tersebut,” terangnya
Ke depannya, Mei berharap bisa terus memfasilitasi uji kompetensi bagi tenaga kesehatan setiap tahunnya.
“Setiap tahunnya Dinas Kesehatan akan terus berupaya menggelar uji kompetensi, untuk membantu para nakes guna kenaikan jenjang, sebab ujian ini berstandar nasional,” pungkasnya.
Baca Juga
Editor: Hendriana
Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Citranusamedia.com, Mari bergabung di Grup Telegram "CNM MEDIA", caranya klik link ini: GABUNG SEKARANG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.