logo logo

Media Online Mengabarkan, Berimbang, Akurat dan Terpercaya

CITRA NUSA MEDIA

Holding Foundation - Jalan Jend. Ir. Soeharto Km 20 Desa Batu Raden, Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu

Call: +62 812-7196-1028

Call: +62 853-5705-3257

redaksi@citranusamedia.com
BERITA 02-12-2022 10:52:08

Dugaan Korupsi Vertikal Dryer, Kejari OKU Selatan Bakal Tetapkan Tersangka Baru

Kejari OKU Selatan, akan terus melakukan perkembangan sebagaimana yang diperintahkan oleh majelis hakim di persidangan

Image
Foto: Adi Purnama (dua dari kiri) memberikan keterangan pers usai memantau sidang, Jumat 2 Desember 2022. Foto: fadli sumeks.co

OKU Selatan Sumsel--Sidang perkara dugaan korupsi pembangunan rumah pengering jagung (Vertical Dryer) yang menjerat mantan Kadin Pertanian OKU Selatan Ir Asep Sudarno dan kepala Bidang Ketahanan Pangan Dinas Pertanian OKU Selatan Firmansyah kembali digelar di PN Tipikor Palembang. Jum'at (02/12/2022).

Sidang kasus dugaan korupsi pengelola dana bantuan pembangunan rumah pengering jagung tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Adapun saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKU Selatan yakni 4 orang saksi yang terdiri 3 orang pihak ASN di Dinas Pertanian Sumsel dan satu orang saksi dari pihak ketiga atau pelaksana kegiatan pembangunan.

Dilansi dari sumek.co berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan, diperoleh fakta baru bahwa pembangunan gedung untuk menempatkan mesin vertical dryer untuk enam kelompok tani di Kabupaten OKU Selatan, dalam proses pencairan anggaran senilai Rp2,1 miliar dilakukan sebanyak dua tahap.

"Pada tahap pertama berdasarkan laporan yang kami terima, dicairkan kurang lebih 70 persen pada awal bulan November, selanjutnya tahap kedua 30 persen pertengahan Desember tahun 2018," ucap saksi Erwin Noorwibowo, mantan Plh Kadis Dinas Pertanian Sumsel ini di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang.

Namun diakui saksi tiga ASN, bahwasanya Dinas Perkebunan Sumsel kala itu hanya menerima bentuk laporan pertanggungjawaban saja, tanpa adanya laporan progres pekerjaan dari Kabupaten OKU Selatan.

Sementara itu, menurut keterangan saksi pelaksana kegiatan pembangunan Yorihansyah alias Erik, mengaku dari proyek tersebut anggaran pembangunan yang diberikan oleh terdakwa Firmansyah hanya sebesar Rp1,6 miliar dari total anggaran Rp2,1 miliar.

Dikatakan saksi Erik, dalam proyek itu selain rugi, juga hasilnya kurang memuaskan dan berdalih proyek itu dikerjakan karena waktu pengerjaan yang mendesak serta lokasi dan pembelian material yang banyak tidak tersedia di Kabupaten OKU Selatan.

Mendengar keterangan saksi tersebut, hakim ketua H. Sahlan Effendi.,SH.,MH mengatakan jika harus merugi, mengapa tetap dikerjakan, selain itu dalam pembangunannya sebagaimana keterangan saksi dari pihak dinas seharusnya dikerjakan secara swakelola oleh Kelompok tani bukan pihak ketiga.

"Pak jaksa, tolonglah yang seperti ini seharusnya didalami perannya masing-masing, karena tindak pidana korupsi ini terjadi bermula dari pihak dinas serta pihak ketiga yang nyatanya tidak melaksanakan tupoksi dalam perkara ini, bukan hanya dua terdakwa ini saja yang ditetapkan sebagai tersangka",singgung H.Sahlan Effendi sebelum menutup sidang.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Selatan Dr Adi Purnama.,SH.,MH yang hadir secara langsung memantau jalannya sidang mengataka pihaknya akan mempertimbangkan dan meneliti lebih lanjut tentang dugaan keterlibatan saksi-saksi yang dihadirkan pada sidang kali ini.

"Sebagaimana dituturkan hakim tadi, perkara ini tak hanya merugikan negara melainkan telah merugikan perekonomian negara",jelas Kajari.

Lebih lanjut Kajari mengatakan, dengan adanya kegiatan pada tahun 2018 yang tidak tepat sasaran dan hasilnya tidak dapat difungsikan dan merugikan masyarakat OKU Selatan terhusus para petani di Kabupaten OKU Selatan, itulah yang dikatakan telah merugikan perekonomian negara.

"Setelah ini tim Kejari OKU Selatan, akan terus melakukan perkembangan sebagaimana yang diperintahkan oleh majelis hakim di persidangan, dengan kata lain tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam perkara ini," pungkasnya

Baca Juga
Penulis: Ayik
Editor: Hendriana

Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Citranusamedia.com, Mari bergabung di Grup Telegram "CNM MEDIA", caranya klik link ini: GABUNG SEKARANG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.