DPO Pemerkosaan dan Perampokan Berhasil di Ringkus Anggota Polres OKU Selatan
Dengan adanya penangkapan DPO ini, para pelaku yang diketahui berjumlah tiga orang akhirnya berhasil diringkus.
OKU Selatan Sumsel--Satu dari tiga pelaku perampokan sadis disertai pemerkosaan terhadap salah satu warga Desa Kemu Kecamatan Pulau Beringin, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan pada September 2017 lalu berhasil diringkus aparat Kepolisian Resor OKU Selatan.
Sebelumnya, kedua pelaku telah lebih dulu diamankan anggota Polres OKU Selatan dan sedang menjalani hukuman yang telah ditetapkan. Dengan adanya penangkapan ini, para pelaku yang diketahui berjumlah tiga orang akhirnya berhasil diringkus.
Pelakunya terakhir, Idi Kurniawan alias Idi (27) sebelumya masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak dirinya berhasil melarikan diri dan bersembunyi dari perbuatan kejinya. Bertahun-tahun bersembunyi, pelaku akhirnya berhasil diringkus oleh jajaran Polres Ogan Komering Ulu (OKU) SelatanSelatan.
Penangkapan terhadap DPO ini diungkapkan Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha.,SH ,SIK.,MH, yang didampingi Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Acep Yuli Sahara, Kabag OPS Polres OKU Selatan Kompol Hardan HS dan PJU Polres pada saat Press Release di halaman Mapolres setempat. Senin (05/09/2022).
Penangkapan terhadap Idi dilakukan oleh anggota Opsnal Satreskrim polres OKU Selatan yang di back up unit Kamneg Sat Intelkam dan Kanit Reskrim Polsek Muaradua Kisam pada Jumat (02/09/2022) sekira pukul 22.20 WIB di pondok tersangka yang berada di Pematang Ribangan Desa Kemu, Kecamatan Pulau Beringin, Kabupaten OKU Selatan.
Dikatakan Kapolres kejadian perampokan yang disertai pemerkosaan tersebut terjadi pada Selasa, 12 September 2017, sekira pukul 21.00 WIB di pondok korban yang berada di Dusun VI Desa Kemu, Kecamatan Pulau Beringin.
"Pada saat itu, para pelaku melakukan perampokan di salah satu pondok, yakni pondok milik korban Eko dan istrinya",jelas Kapolres
Sebelum mengambil barang milik korban, lanjut Kapolres, para tersangka terlebih dahulu membacok korban dan melakukan pemerkosaan terhadap istri korban.
Usai kejadian itu korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres OKU Selatan. Tak butuh waktu lama, dua dari tiga pelaku berhasil diringkus polisi, sementara pelaku Idi berhasil melarikan diri dan menjadi DPO jajaran Polres OKU Selatan.
"Lama menjadi DPO, tersangka Idi akhirnya bisa diringkus pada Jumat (02/09/2022) sekira pukul 22.20 Wib di pondok tersangka yang berada di Pematang Ribangan Desa Kemu, Kecamatan Pulau Beringin",terang Kapolres
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, pada saat akan dilakukan penangkapan, tersangka mencoba melarikan diri namun tersangka terpeleset dan jatuh yang menyebabkan bohol kaki sebelah kanan tersangka bergeser dan terluka.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara", pungkas Kapolres
Sementara itu pelaku Idi Kurniawan (27) yang dihadirkan dalam Press Release ini mengakui perbuatannya dalam aksi perampokan dan pemerkosaan tersebut.
"Pada saat kejadian saya ikut terlibat dan saya yang melakukan pemukulan terhadap suami korban, namun untuk pemerkosaan tersebut saya tidak ikut",akunya
Idi juga mengakui pasca kejadian itu dirinya sempat melarikan diri sedangkan dua rekannya berhasil diringkus polisi.
"Selama ini saya melarikan diri ke Lampung. Setelah sekian lama saya memberanikan diri pulang ke OKU Selatan karena ada rencana ingin menikah", ungkapnya
Baca Juga
Editor: Hendri
Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Citranusamedia.com, Mari bergabung di Grup Telegram "CNM MEDIA", caranya klik link ini: GABUNG SEKARANG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.