logo logo

Media Online Mengabarkan, Berimbang, Akurat dan Terpercaya

CITRA NUSA MEDIA

Holding Foundation - Jalan Jend. Ir. Soeharto Km 20 Desa Batu Raden, Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu

Call: +62 812-7196-1028

Call: +62 853-5705-3257

redaksi@citranusamedia.com
BERITA 06-09-2022 01:11:11

Buntut Peristiwa Polisi Tembak Polisi, Kapolsek Way Paguyuban dicopot

Pencopotan Kapolsek Way Pengubuan ini tertuang dalam Surat Telegram nomor ST/709/IX/KEP/2022 tertanggal 5 September 2022.

Image
Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus. (Foto: Antara)

Lampung - Kapolsek Way Pengubuan, AKP Muhammad Ali Mansyur, dicopot dari jabatannya oleh Kapolda Kapolda Lampung Irjen Akhmad Wiyagus.

Pencopotan Ali dari jabatannya merupakan buntut dari peristiwa polisi tembak polisi.

Seperti diketahui pada Minggu (4/9/2022) malam, Ps Kanit Provos Polsek Way Pengubuan Aipda Rudy Suryanto menembak Bhabinkamtibmas Desa Putra Lempuyang, Lampung Tengah, Lampung Aipda Ahmad Karnain.

Polres Lampung Tengah bersama Polda Lampung hanya butuh waktu 3 jam untuk bisa mengunkap pelaku penembakan Sesa perintah Kapolda Lampung Irjen Ahmad Wiyagus.

Ali dimutasi menjadi Kasubagbagfaskon Baglog Polres Lampung Tengah. Sementara jabatan Kapolsek Way Pengubuan akan diisi Iptu Andi Meiriza Putra, yang sebelumnya bertugas di Pama Polres Lampung Tengah.

Pencopotan Kapolsek Way Pengubuan ini tertuang dalam Surat Telegram nomor ST/709/IX/KEP/2022 tertanggal 5 September 2022.

"Ini merupakan evaluasi kerja dan pembenahan organisasi. Artinya, ini merupakan suatu bentuk tanggung jawab sebagai pimpinan yang seharusnya bisa melakukan pengawasan terhadap anggota nya seperti yang tertuang dalam program prioritas Kapolri di point ke 14," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Senin (5/9/2022).

Dalam kasus ini Aipda Rudy Suryanto ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. Aipda Rudy dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman penjara 15 tahun.

"Dengan dua alat bukti yang cukup, maka Aipda RS resmi ditetapkan menjadi tersangka. Dia juga dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan ancaman penjaranya 15 tahun," ujar Pandra, seperti dilansir detikSumut. Selasa (6/9/2022).

Baca Juga
Editor: KORI

Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Citranusamedia.com, Mari bergabung di Grup Telegram "CNM MEDIA", caranya klik link ini: GABUNG SEKARANG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.