logo logo

Media Online Mengabarkan, Berimbang, Akurat dan Terpercaya

CITRA NUSA MEDIA

Holding Foundation - Jalan Jend. Ir. Soeharto Km 20

Call: +62 812-7196-1028

Call: 0

redaksi@citranusamedia.com
BERITA 29-05-2022 18:47:19

BPK Minta Kemensos Selidiki Data Penerima Bansos Rp6,9 T dalam 4 Hari : Tidak Boleh Libur

sebanyak Rp5,5 triliun dana disalurkan kepada nama-nama yang tidak masuk dan tidak terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Image
Anggota BPK Achsanul Qosasi dalam wawancaranya di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV mengatakan bahwa dana Rp6,93 triliun tersebut terbagi menjadi tiga persoalan.

JAKARTA, MARIMBA EXPOSE - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi mengatakan dirinya telah mengundang pihak Kementerian Sosial (Kemensos) pada Rabu (25/5/2022) untuk menjelaskan poin-poin temuan BPK terkait dana bansos yang diduga salah sasaran hingga berpotensi rugikan negara sebesar Rp6,93 triliun.

Dia meminta Kemensos untuk menindaklanjuti temuan tersebut dalam waktu empat hari bersama tim dari BPK.

"Jadi ini tidak boleh libur, mulai besok sampai hari Minggu, karena Senin saya harus mengambil keputusan untuk opini Kemensos," kata Achsanul dalam wawancara di program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Rabu (25/5/2022).

Dia menjelaskan, sebanyak Rp5,5 triliun dana disalurkan kepada nama-nama yang tidak masuk dan tidak terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Artinya, orang yang tidak ada di dalam daftar ikut menerima. Jadi dari Rp120 triliun bansos, kami akan lakukan sampling dengan pemeriksaan yang valid, Rp5,5 triliun tidak masuk dalam DTKS," kata Achsanul.

BPK meminta Kementerian Sosial untuk memberikan daftar penerima bansos sejumlah Rp5,5 triliun tersebut.

"Mereka (Kemensos -red) harus input (nama -red) orang-orang ini, kemudian kami (BPK) uji, atau minimal harus ada yang bertanggung jawab," kata Achsanul.

Menurut Achsanul, ada masalah pembaruan data, karena banyak daerah yang tidak tertib dalam memperbarui data penerima bansos di daerah masing-masing.

Selain itu, praktik pemimpin daerah di sejumlah daerah yang hanya memberi daftar nama dari tim sukses yang memilih mereka untuk menerima bansos juga ditekankan oleh Achsanul.

Menurutnya, tindakan tersebut sangat merusak DTKS.

"Diperlukan updating data yang valid dari kelurahan dari tim yang di bawah untuk disampaikan kepada Dinas Sosial (Dinsos) kemudian Dinsos mengupdate ini ke Kemensos," terang Achsanul.

Dia menjelaskan, Kemensos harus memberikan DTKS dan bukti-bukti pemberian bansos kepada BPK.

Achsanul menambahkan, tim BPK dan Kemensos akan mulai menguji data penerima bansos, mulai dari daerah Jabodetabek pada Kamis besok (26/5).

BPK Sebut Bansos Salah Sasaran Rugikan Negara Rp6,9 Triliun, Ada Orang Meninggal Masih Terima Dana

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap tiga jenis bantuan sosial (bansos) di era pemerintah Joko Widodo yang tidak tepat sasaran, sehingga berpotensi merugikan negara sebesar Rp6,93 triliun, Rabu (25/5/2022).

Laporan hasil pemeriksaan semester II BPK tahun 2021 menyebutkan bahwa penetapan dan penyaluran bansos Program Keluarga Harapan (PKH) sembako, Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), serta Bantuan Sosial Tunai (BST), tidak sesuai ketentuan.

Anggota BPK Achsanul Qosasi dalam wawancaranya di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV mengatakan bahwa dana Rp6,93 triliun tersebut terbagi menjadi tiga persoalan.

Pertama, sebanyak Rp5,5 triliun dana disalurkan kepada nama-nama yang tidak masuk dan tidak terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Artinya, orang yang tidak ada di dalam daftar ikut menerima. Jadi dari Rp120 triliun bansos, kami akan lakukan sampling dengan pemeriksaan yang valid, Rp5,5 triliun tidak masuk dalam DTKS," kata Achsanul.

BPK meminta Kementerian Sosial untuk memberikan daftar penerima bansos sejumlah Rp5,5 triliun tersebut.

"Kemensos harus sebut, kalau orangnya ada, masukkan ke dalam DTKS, kemudian BPK menguji data-data yang diberikan," jelas Achsanul.

Kedua, sekitar Rp700 miliar diberikan kepada warga dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang tidak bisa dipadankan dengan NIK penerima bansos.

"NIK-nya ada, tetapi tidak bisa dipadankan. Kan kita padanannya NIK, jadi orang ini tidak berhak," imbuh Achsanul.

Terakhir, Achsanul menambahkan, ada NIK ganda atau orang yang sudah meninggal yang masih mendapatkan dana bansos.

Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mengatakan bahwa temuan tersebut merupakan fenomena puncak gunung es dari sulitnya upaya menyalurkan dana sosial yang tepat sasaran kepada masyarakat.

"Perlu satu data yang sama, lalu program yang betul-betul transparan dan berkesinambungan, serta partisipasi masyarakat," pungkasnya.

Baca Juga
Penulis: Kompas
Editor: Budi Setiawan

Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Citranusamedia.com, Mari bergabung di Grup Telegram "CNM MEDIA", caranya klik link ini: GABUNG SEKARANG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber : Kompas.TV