logo logo

Media Online Mengabarkan, Berimbang, Akurat dan Terpercaya

CITRA NUSA MEDIA

Holding Foundation - Jalan Jend. Ir. Soeharto Km 20 Desa Batu Raden, Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu

Call: +62 812-7196-1028

Call: +62 853-5705-3257

redaksi@citranusamedia.com
BERITA 16-01-2023 14:01:50

Bejat, Seorang Oknum Guru Pelaku Pencabulan Anak Murid Berhasil di Borgol Polisi.

-DS (34) Tersangka Pelaku Pencabulan dan Persetubuhan terhadap Cp (11) anak di bawah umur berhasil di bekuk Unit PPA Polres Musi banyuasin

Image
Tersangka pelaku pencabulan anak.di bawah umur berhasil di tangkap polisi (fhoto ilustrasi)

Bejat, Seorang Oknum Guru Pelaku Pencabulan Anak Berhasil di Ringkus Polisi.

Muba, SUMSEL

-DS (34) Tersangka Pelaku Pencabulan dan Persetubuhan terhadap Cp (11) anak di bawah umur berhasil di bekuk Unit PPA Polres Musi banyuasin (13/01/2023).

Di ketahui pelaku DS adalah seorang oknum Guru dan Korban Cp di ketahui murid dari pelaku.

Di lansir dari Media On-line Sumatera Terkini,com CNM Grup, Kapolres Musi banyuasin(Muba) AKBP. Siswandi melalui Kasi Humas polres Muba AKP, Susianto dan didampingi Kanit PPA IPTU Susilo menerangkan pada wartawan," bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan pembantu rumah kerabat korban yang memergoki korban dicium tersangka.

Di lain waktu tersangka juga menemui korban di rumahnya. “Perbuatan tersangka itu membuat curiga kerabat korban, hingga berhasil mengintrograsi korban, betapa terkejutnya mendapatkan cerita dari korban apa yang telah ia alami ,” Jelasnya

Selanjunya kerabat korban memberitahukkan peristiwa itu kepada orangtua korban dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Muba, hingga pihak Unit PPA Polres Muba berhasil menangkap tersangka.

Dari pengakuan tersangka DS, sudah tujuh kali mencabuli atau menyetubuhi korban, yang pertama kali pada bulan Desember 2022 dan terakhir pada Selasa (10/01/2023).

Aksi bejat itu dilakukan dua kali di rumah tempat tinggal korban dan yang lima kali di sekolahan.

Sedangkan modus yang dilakukan oleh tersangka dengan cara membujuk dan mengiming-imingi korban akan diberi nilai bagus sehingga bisa masuk ke sekolah favorit yang ada di kota Sekayu.“Korban yang masih lugu dan tidak berpikir lagi akan akibat atau dampak yang akan dialami, sehingga mengikuti apa yang menjadi kemauan tersangka,” Ujar kasi humas.

Tersangka akan dikenakan Pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah pasal 81 ayat (1),(2) dan (3) Jo pasal 76 D undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal lima belas tahun penjara. "Jika perbuatan ini dilakukan oleh tenaga pendidik terhadap anak didik dapat diperberat atau ditambah sepertiga dari ancaman hukuman," Pungkasnya.

Baca Juga
Penulis: **
Editor: kyai

Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Citranusamedia.com, Mari bergabung di Grup Telegram "CNM MEDIA", caranya klik link ini: GABUNG SEKARANG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.