Bejat, Seorang Oknum Guru Pelaku Pencabulan Anak Murid Berhasil di Borgol Polisi.
-DS (34) Tersangka Pelaku Pencabulan dan Persetubuhan terhadap Cp (11) anak di bawah umur berhasil di bekuk Unit PPA Polres Musi banyuasin
Bejat, Seorang Oknum Guru Pelaku Pencabulan Anak Berhasil di Ringkus Polisi.
Muba, SUMSEL
-DS (34) Tersangka Pelaku Pencabulan dan Persetubuhan terhadap Cp (11) anak di bawah umur berhasil di bekuk Unit PPA Polres Musi banyuasin (13/01/2023).
Di ketahui pelaku DS adalah seorang oknum Guru dan Korban Cp di ketahui murid dari pelaku.
Di lansir dari Media On-line Sumatera Terkini,com CNM Grup, Kapolres Musi banyuasin(Muba) AKBP. Siswandi melalui Kasi Humas polres Muba AKP, Susianto dan didampingi Kanit PPA IPTU Susilo menerangkan pada wartawan," bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan pembantu rumah kerabat korban yang memergoki korban dicium tersangka.
Di lain waktu tersangka juga menemui korban di rumahnya. “Perbuatan tersangka itu membuat curiga kerabat korban, hingga berhasil mengintrograsi korban, betapa terkejutnya mendapatkan cerita dari korban apa yang telah ia alami ,” Jelasnya
Selanjunya kerabat korban memberitahukkan peristiwa itu kepada orangtua korban dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Muba, hingga pihak Unit PPA Polres Muba berhasil menangkap tersangka.
Dari pengakuan tersangka DS, sudah tujuh kali mencabuli atau menyetubuhi korban, yang pertama kali pada bulan Desember 2022 dan terakhir pada Selasa (10/01/2023).
Aksi bejat itu dilakukan dua kali di rumah tempat tinggal korban dan yang lima kali di sekolahan.
Sedangkan modus yang dilakukan oleh tersangka dengan cara membujuk dan mengiming-imingi korban akan diberi nilai bagus sehingga bisa masuk ke sekolah favorit yang ada di kota Sekayu.“Korban yang masih lugu dan tidak berpikir lagi akan akibat atau dampak yang akan dialami, sehingga mengikuti apa yang menjadi kemauan tersangka,” Ujar kasi humas.
Tersangka akan dikenakan Pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah pasal 81 ayat (1),(2) dan (3) Jo pasal 76 D undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal lima belas tahun penjara. "Jika perbuatan ini dilakukan oleh tenaga pendidik terhadap anak didik dapat diperberat atau ditambah sepertiga dari ancaman hukuman," Pungkasnya.
Baca Juga
Editor: kyai
Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Citranusamedia.com, Mari bergabung di Grup Telegram "CNM MEDIA", caranya klik link ini: GABUNG SEKARANG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.