Bawaslu Minta KPU Haltim Tidak Tetapkan Calon Anggota PPS Yang Terdaftar Penggurus Parpol
Ketua Bawaslu Halmahera Timur Suratman Kadir, Minta Komisi Pemilihan Umum Haltim untuk Tidak Tetapkan Calon Anggota PPS Yang Masuk Pengurus Parpol
Beleymalut.com
Maba_ Demi menjaga pelaksanaan Pemilu yang juru, transparan dan akuntabel, Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara, meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Haltim tidak menetapkan Calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang masuk dalam kepengurusan anggota Partai Politik (Parpol).
Ketua Bawaslu Haltim, Suratman Kadir, mengatakan, dalam pelaksanaan seleksi calon PPS Haltim oleh KPU, dan berdasarkan hasil pemgawasan Bawaslu Haltim terhadap seleksi PPS, telah di temukan sejumlah nama yang menjadi keanggotaan partai politik yang termuat dalam sipol.
“sampai saat baru ditemukan di tiga Kecamtan, yakni Kecamatan Wasile Utara, Wasile Tengah dan Wasile Timur, yang mana ada Calon PPS yang namanya masih terdaftar dalam Sipol, atau masuk dalam pengurus Parpol,”katanya
Sehingga itu, Suratman meminta agar KPU dalam menetapkan PPS terpilih, dapat memperhatikan asas netralitas penyelenggara Pemilu, karena PPS yang namanya termuat dalam sipol itu adalah anggota Parpol.
“kami meminta kepada KPU agar tidak merekrut PPS yang masuk dalam kepemgurusan maupun keanggotaan partai politik demi menjaga pelaksanaan pemilu yang jujur, transparan dan akuntabel,”Pungkasnya
Baca Juga
Editor: Tim
Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Citranusamedia.com, Mari bergabung di Grup Telegram "CNM MEDIA", caranya klik link ini: GABUNG SEKARANG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.