Apresiasi Perkumpulan Perusahaan Aspadin Audiensi ke BPOM RI, Tolak Rancangan PERBPOM
GERBANG46.,- Perkumpulan Perusahaan Air Minum dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) Melakukan audiensi ke BPOM Ri di Jalan Percetakan Negara, Jakarta.
Seluruh DPD Aspadin se-Indonesia mengikuti audiensi ini, dan Sekretaris Jenderal dan Wakil Ketua Umum bidang Organisasi Dewan Pengurus Pusat (DPP) Aspadin ikut mendampingi.
"Ini aspirasi penting dari Anggota Aspadin, terkait tanggung jawab pemerintah sebagai regulator dan stabilisator," kata Sekjen DPP Aspadin, Dra Hj Yusni Elma.
"Seharusnya pemerintah mengayomi dan melindungi pelaku usaha dengan cara menciptakan stabilitas iklim usaha yang kondusif dan tidak diskriminatif," tambahnya.
Hal penting tersebut adalah :
Menyampaikan keresahan para pelaku usaha AMDK Galon Guna Ulang Polikarbonat (GGU PC) alami, atas rancangan peraturan BPOM yang mereka anggap akan dapat mengancam keberlanjutan usaha mereka di daerahnya masing-masing.
Menyampaikan Surat Pernyataan Sikap (SPS) anggota ASPADIN yang terwakili DPD ASPADIN Seluruh Indonesia sebagai berikut :
Menolak untuk ditetapkan sebagai peraturan atas Rancangan Perubahan PERBPOM 31/2018 dan PERBPOM No. 20/2021.
PERBPOM itu berisi pelabelan "berpotensi mengandung BPA” pada galon guna Ulang Policarbonate (GGU PC) dan/atau "BPA Free” pada kemasan non Policarbonate, karena diskriminatif.
Selain itu, juga mengancam kelangsungan hidup usaha kami tetapi menguntungkan usaha pihak lain yang menggunakan galon non Polikarbonat (galon non PC).
Menolak untuk ditetapkan sebagai peraturan atas Rancangan Perubahan PERBPOM No. 20 tahun 2019.
PERBPOM tersebut berisi perubahan ekstrem level standar migrasi BPA (dari 0,6 bpj menjadi 0,05 bpj) karena masih sesuai dengan standar yang berlaku di beberapa negara lain.
Standar yang berlaku itu seperti : Jepang (2,5 bpi), Korea Selatan (0,6 bpj), RRC (0,6 bpy) serta fakta bahwa selama 40 tahun keberadaan galon guna ulang PC (GGU PC) di Indonesia tidak pernah ada kasus kesehatan apapun.
Menolak penetapan atas peraturan Rancangan Perubahan PERBPOM nomor 20 tahun 2019, yang berisi pelarangan BPA untuk pembuatan botol dan artikel kontak pangan polikarbonat lainnya.
Produk tersebut peruntukkan bayi dan anak kurang dari tiga tahun karena tidak sesuai dengan Keputusan Direktur Jendral Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan No. HK.02.03/1/769/2014.
Keputusannya adalah tentang Pedoman Pelayanan Izin Edar Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang hanya melarang untuk botol susu bayi bukan untuk semua kemasan pangan.
Meminta BPOM untuk menghentikan dan menindak iklan "BPA Free” pada galon sekali pakai dan/atau galon PET serta kampanye yang mendiskreditkan AMDK GGU PC oleh dua pemain industri AMDK pengguna galon PET, karena:
Bertentangan dengan PERBPOM No. 6 Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Pangan Olahan khususnya beberapa poin sebagaimana pada pasal 14 Ayat (1), sebagai berikut:
Ayat (1) Setiap Orang di Larang Mengiklankan Pangan Olahan Dengan:
Memuat pernyataan perbandingan produk, kecuali apabila melakukan perbandingan dengan pangan olahan sejenis, terproduksi oleh perusahaan yang sama dan telah beredar:
Memuat pernyataan yang melecehkan, mendiskreditkan, atau merendahkan baik secara langsung maupun tidak langsung pangan lain,
Bertentangan dengan PERBPOM No. 20/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan pasal 67 ayat 2 huruf g: "dilarang mencantumkan pernyataan yang memuat ketiadaan suatu komponen yang secara alami tidak ada dalam Pangan Olahan, kecuali ada dalam ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat yaitu mematikan satu pihak serta menguntungkan pihak lain.
Kedua Rancangan PERBPOM tersebut sangat diskriminatif karena mematikan usaha AMDK Galon Guna Ulang Polikarbonat (GGU PC) dengan alasan mengandung BPA, tetapi di saat yang sama menguntungkan AMDK Galon PET.
Fakta yang Mengakibatkan Dampak Negatif
Fakta yang ada menunjukkan menurut PERBPOM No. 20/2019 bahan PET mengandung senyawa kimia berbahaya Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG) dan Asetaldehida yang sangat beracun dan berbahaya.
Paparan EG dan DEG menurut pemberitaan di dunia internasional dan Indonesia baru-baru ini telah menjadi penyebab kematian ratusan anak-anak di berbagai belahan dunia termasuk Indonesia.
Fakta juga menunjukkan belum pernah ada pemberitaan gangguan kesehatan pada anak-anak maupun dewasa akibat terpapar BPA apalagi kematian.
Aspadin berharap agar BPOM RI mendengarkan dan mengakomodasi aspirasi para anggota demi kemaslahatan industri, investasi, dunia usaha, masyarakat, dan Negara Republik Indonesia.
Baca Juga
Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Citranusamedia.com, Mari bergabung di Grup Telegram "CNM MEDIA", caranya klik link ini: GABUNG SEKARANG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.