logo logo

Media Online Mengabarkan, Berimbang, Akurat dan Terpercaya

CITRA NUSA MEDIA

Holding Foundation - Jalan Jend. Ir. Soeharto Km 20 Desa Batu Raden, Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu

Call: +62 812-7196-1028

Call: +62 853-5705-3257

redaksi@citranusamedia.com
BERITA 09-02-2023 14:56:18

7, Terduga Pelaku Tindak Pidana Curat Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara

Dimana ketujuh tersangka telah kita amankan di Mapolres PALI dan Mapolsek Berikut barang bukti yang berhasil kita sita,” ujar Kapolres saat menggela

Image
7, Terduga Pelaku Tindak Pidana Curat Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara

Redaksi pos42news

PALI – Kepolisian Resort Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengungkap sebanyak 6 kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 KHUP.

Kabupaten PALI, Sumatra Selatan Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin.SIK.MH didampingi, Kasi Humas Polres PALI, Kasat Reskrim dan jajaran Kepolisian Resort PALI mengatakan, dalam 6 Kasus Curat tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 7 tersangka.

“Dimana ketujuh tersangka telah kita amankan di Mapolres PALI dan Mapolsek Berikut barang bukti yang berhasil kita sita,” ujar Kapolres saat menggelar press release pada Kamis, 9 Februari 2023 di Mapolres PALI,

Lebih rinci Kapolres membeberkan beberapa contoh kasus yang berhasil diungkap, yakni kasus dengan LP: LP/B-19/ I /2023 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, Tanggal 03 Februari 2023. Waktu kejadian pada hari Jum’at tanggal 03 Februari 2023 sekitar pukul 13.30 Wib dengan TKP Lahan Sawit PT. LKK Blok J 15 Desa Tempirai Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI dengan korban PT. LKK (PT. LARAS KARYA KAHURIPAN) adapun inisialnya B.A. Dimana dalam kasus ini sebanyak 168 janjang / tandan buah sawit dengan berat 1.344 Kg berhasil disita.

DASAR: LP/B-51/ VIII /2021 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, Tanggal 09 Agustus 2021.WAKTU KEJADIAN: Pada hari Senin tanggal 09 Agustus 2021 sekitar pukul 06.30 Wib

TKP: Di dalam rumah korban yang beralamat di Jln Pembangunan Rt. 014 Rw. 005 Kel Pasar Bhayangkara Kec. Talang Ubi Kab. Pali. Tersangka inisial J.A.

“Dalam kasus ini pelaku membawa beberapa kardus rokok. Ditaksir korban mengalami kerugian sebanyak Rp.10.000.000,” ujar Kapolres.

Selanjutnya, LP/B/ 04 /I/2023/ SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/ Polda Sumsel, tanggal 11 Januari 2023. WAKTU KEJADIAN:

Pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 sekira pukul 03.00 Wib

TKP: Di dalam rumah pelapor Sdr. AGUNTORO Bin SUWARJO yang beralamat di Dusun IV Desa Betung Selatan Kecamatan Abab Kabupaten PALI. TERSANGKA : 2 ORANG (INISIAL Y.S DAN INISIAL S.A)

BARANG BUKTI:

-1 (satu) buah kotak Handphone merk OPPO A15 warna putih glamor dengan nomor IME1: 862574053956836, IME2: 862574053956828;

-1 (satu) buah kotak Handphone merk VIVO Y16 warna drizzling gold dengan nomor IME1: 860033068615210, IME2: 860033068615202;

– 1 buah handphone merk Vivo Y. 16 warna gold.

Kemudian kasus LP / B / 02 / I / 2023 / SPKT / Polsek Talang Ubi / Polres P / Polda Sumsel, tanggal 24 Januari 2023. WAKTU KEJADIAN Hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 sekira pukul 10.00 Wib.

TEMPAT KEJADIAN :

Di warung Milik saudara MUHAMMAD LAMSYAH atau tepatnya di Dusun IV Desa Talang Bulang Kec. Talang Ubi Kab. Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

TERSANGKA : INISIAL M.H

Adapaun BARANG BUKTI yang sita, yakni: l

– 12 (Dua Belas) bungkus rokok surya.

– 34 (Tiga Puluh Empat) Bungkus Rokok merk Feloz.

– 8 (delapan) Bungkus rokok sampurna mild.

– 3 (Tiga) Bungkus Rokok RC.

– 1 (Satu) Karung beras merk HJ dengan ukuran 5 Kg.

– 2 (Dua) Buah tabung gas elpiji 3kg warna hijau.

Dijelaskan Kapolres, adapun kronologis kejadian, pelaku melintas dari warung rumah korban, kemudian melihat warung tersebut sepi lalu pelaku langsung merencanakan pencurian, selanjutnya pelaku menyiapkan alat berupa 1 (Sat) Buah obeng, sekira pukl 10.00 Wib.

“Setelah itu pelaku mencongkel pintu warung rumah korban setelah pintu rusak dan terbuka barulah pelaku masuk kedalam rumah dan mengambil berupa 1 (Satu) Karung beras ukuran 5 kg, 4 (Empat) Pack rokok merk Felos, 1 (Satu) Pack Rokok Merk Surya ukuran kecil, 1 (Satu) Pack Rokok Merk Surya ukuran besar, 1 (Satu) Pack Rokok Jenis Sampurna Mild, 2 (Dua) Buah Gas Elpiji kg Warna Hijau, dan uang tunai senilai Rp. 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah), setelah melakukan pencurian tersebut pelaku menyimpan barang hasil curian tersebut didalam kamar rumahnya, dengan tujuan untuk digunakan dan sebagian dijual kembali, namun pelaku belum sempat menjual barang hasil curian tersebut karena terlebih dahulu ditangkap oleh polisi, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah),” papar Kapolres.

Kapolres mengingatkan kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati terhadap potensi tindak pidana kriminal.

“Selalu waspada dan berhati-hati. Pastikan rumah dalam keadaan terkunci aman apabila saat hendak tidur ataupun keluar rumah,” pesan Kapolres.

Baca Juga
Penulis: Alex
Editor: Pahrul

Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Citranusamedia.com, Mari bergabung di Grup Telegram "CNM MEDIA", caranya klik link ini: GABUNG SEKARANG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.